Menuju Era Normal Baru, Ini 3 Fakta Surabaya Raya Mulai Terapkan Masa Transisi
Masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya diputuskan selama 14 hari. Keputusan itu muncul dari kesepakatan saat rapat bersama pimpinan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.
Masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya diputuskan selama 14 hari. Keputusan itu muncul dari kesepakatan saat rapat bersama pimpinan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir hari ini. Sebelumnya, PSBB di tiga daerah di Surabaya Raya itu sempat diperpanjang dua kali atau berlangsung selama tiga tahap sejak 28 April lalu dan berakhir hari ini.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Kewenangan Pemerintah Daerah
©2015 Wonderful Indonesia
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," kata Khofifah saat memimpin, dikutip dari Liputan6.com.
Masa Transisi
©2020 Liputan6.com/Johan Tallo
Rapat tersebut juga menyepakati masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya selama 14 hari. Terhitung mulai 9 Juni hingga 22 Juni. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.
"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi, bukan pemerintah provinsi yang memutuskan," jelasnya.
Pada masa transisi ini, lanjut Heru, hal teknis yang perlu disiapkan ialah peraturan bupati dan wali kota di tiga daerah yang akan mengatur pelaksanaan normal baru.
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
©2020 Merdeka.com
Salah satu isi peraturan bupati dan wali kota itu berupa sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di era normal baru.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan pelaksanaan normal baru.
Risma sempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan normal baru tidak bisa mengikat.
"Sanksi yang telah kami buat dalam draft ini mengacu pada (perundangan) apa? Sanksinya tidak bisa mengikat kalau bukan peraturan daerah," ucapnya.