Oknum Demo Rusak Gedung DPRD Jember dan Ancam Jurnalis, Ini Fakta Terbarunya
Demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis, 22 Oktober 2020 berujung memanas. Sejumlah oknum demo melakukan perusakan Gedung DPRD Jember dan sempat mengancam jurnalis yang meliput di lokasi. Begini kabar terbarunya.
Demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis, (22/10/2020) lalu berujung memanas. Sejumlah oknum demo melakukan perusakan Gedung DPRD Jember dan sempat mengancam jurnalis yang meliput di lokasi.
Kini, Polres Jember resmi menetapkan lima orang tersangka atas kasus perusakan gedung dan ancaman terhadap jurnalis itu, sebagaimana melansir dari ANTARA.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa itu Jurig Jarian? Dalam bahasa Sunda, Jurig berarti hantu dan Jarian adalah tempat yang kotor. Sesuai namanya, sosok menyeramkan ini muncul dari daerah yang kotor seperti tempat sampah.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
Identifikasi Pelaku dari Foto
©2020 Merdeka.com
"Adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat pada hari Kamis (22/10) diwarnai insiden pelemparan ke arah gedung dewan yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta aksi," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Minggu sore (25/10).
Dalam acara tersebut, Polres Jember menghadirkan lima tersangka yang bertindak anarkis saat demonstrasi beserta barang buktinya.
Pihak Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut kepada aparat kepolisian. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peserta unjuk rasa yang anarkis melalui rekaman yang dilakukan anggota Opsnal Polres Jember.
"Kami mencoba mengidentifikasi para pendemo melalui foto-foto yang ada, mulai dari sisi kegiatan pelemparannya, kemudian perusakan hingga memecahkan kaca, kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman kepada rekan media saat meliput," lanjutnya.
Remaja Jadi Tersangka
Setelah mendapatkan identitas para pelaku perusakan dan kekerasan terhadap petugas pengamanan, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari dua peserta demo berstatus pelajar, dua berstatus pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa.
"Pelaku yang diamankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan," ungkap Windy Syafutra.
Kelima tersangka perusakan Gedung DPRD Jember yang ditangkap berinisial AFM, THS, AS, MRE, MS, satu di antaranya merupakan remaja berusia 17 tahun. Mereka terdata sebagai warga Kabupaten Jember.
Pengembangan Kasus
Selanjutnya, Polres Jember masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus.
"Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang," ujarnya.
Windy belum bisa memastikan apakah aksi anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa spontanitas atau sudah direncanakan sejak awal alias ada yang menggerakkan.
"Kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," imbuhnya.
Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca Gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.
"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," ungkap Windy.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan menyatakan pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan mendampingi para aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Jember," katanya.
Sebelumnya, ratusan aktivis mahasiswa dalam Aliansi Jember Menggugat berdemonstrasi menuntut penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis (22/10) sore hingga malam. Demonstrasi itu berakhir ricuh dan massa melempar batu serta petasan hingga menyebabkan sejumlah kaca Gedung DPRD Jember pecah.