Pekerja di Surabaya Wajib Dapat THR, Ini Cara Pengaduan Jika Tak Menerima
Jika Ada pekerja, karyawan, atau buruh di Kota Surabaya dan tak dapat THR hingga mendekati Lebaran 2023, segera lapor ke Posko Pengaduan THR Disperinaker.
Pengusaha di Kota Surabaya wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh pekerjanya menjelang Lebaran 2023. Komisi B Bidang Sosial DPRD Kota Surabaya siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh di Kota Pahlawan.
“Kami berharap para pengusaha di Surabaya jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya memberikan THR,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono di Surabaya, Kamis (6/4/2023).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Dia juga mengapresiasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR untuk melindungi pekerja agar mendapatkan hak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR karena sudah diamanatkan UU. Setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawannya berupa THR,” tegas Tjutjuk, dikutip dari ANTARA.
Lapor Jika Tak Terima THR
www.usatoday.com
Anggota DPRD Kota Surabaya itu mengimbau para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR hingga Lebaran 2023 tiba untuk melapor ke Disperinaker Surabaya agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Ini menunjukkan bentuk kepedulian terhadap wong cilik yaitu pekerja. Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang didambakan para pekerja setelah satu tahun bekerja. Maka mereka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR,” jelasnya.
Komisi D DPRD Kota Surabaya mengaku siap mengawal jika terjadi penyimpangan pembayaran THR. Menurut Tjutjuk, THR karyawan selambat-lambatnya diberikan pada H-7 Idul Fitri agar dapat digunakan untuk membeli kue kering, baju Lebaran, dan lain sebagainya.
“Saya berharap langkah Disperinaker Surabaya diikuti teman-teman serikat pekerja untuk mengawal THR para pekerja,” kata dia.
Cara Lapor
stock.adobe.com
Disperinaker Surabaya telah membuka Posko Pengaduan THR mulai Senin (3/4/2023). Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, pihaknya menyiapkan nomor hotline dan nomor WhatsApp untuk menerima pengaduan dari para buruh terkait THR.
“Kami siapkan tiga kanal aduan THR. Posko Pengaduan THR kami buka di dua tempat yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya 0882000667287,” jelas Zaini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.