Pria Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Triliunan Rupiah, Begini Cerita Lengkapnya
Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah mengaku dapat menggandakan uang hingga triliunan rupiah. Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual.
Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah mengaku dapat menggandakan uang hingga triliunan rupiah. Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual, seperti melansir dari liputan6.com (4/8/2020).
Pelaku menggunakan modus jasa penggandaan uang untuk mengelabui korbannya. Dari para korban, pelaku berhasil meraup untung ratusan juta rupiah dan sejumlah motor baru.
-
Apa bukti yang menunjukkan Malang sebagai daerah tertua di Jawa Timur? Bukti-bukti lain yang menunjukkan Malang sebagai daerah tetrua di Jatim ialah adanya nama-nama desa seperti Kanjeron,Balandit, Turen, Polowijen, Ketindan, Ngantang, danMandaraka. Selain itu, ada peninggalan sejarah berupa candi, seperti Candi Badut, Candi Kidal yang dikenal sebagai tempat penyimpanan jenazah Anusapati, Candi Singhasari sebagai penyimpananabu jenazah Kertanegara, dan Candi Jago/Jajaghu yang merupakan tempat penyimpanan abu jenazah Wisnuwardhana.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Kapan AMA Malang melakukan silaturahmi dengan PJ Walikota Malang? Pada tanggal 11 Januari 2024, jajaran pengurus AMA Malang melakukan silaturahmi ke kantor Walikota Malang untuk bertemu dengan Pejabat Juru Bicara (PJ) Walikota yang baru, yaitu Bapak Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Di mana Arema Malang dibentuk? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Siapa saja yang hadir dalam silaturahmi AMA Malang dengan PJ Walikota Malang? Tidak hanya beliau yang menyambut, tetapi juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) - Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, SH, M.Si., Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopindag) - Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos.M.M., Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata - Baihaqi S.Pd., S.E., M.Si. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) - Muhammad Nur Widianto, S.Sos. Dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan - Muhammad Fakhrurizal Hariez, S.STP, M.AP.
Praktik Perdukunan
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Berdasarkan informasi dari Polsek Gondanglegi, Kabupaten Malang, pelaku berinisial MT (30) melakukan penipuan dengan modus praktik perdukunan penggandaan uang. Saat diringkus polisi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual seperti sesajen, keris, blangkon, uang, dan motor.
Pelaku memang menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban. Kepada masing-masing korbannya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp7 triliun. Sebagai syarat utama penggandaan uang itu, pelaku meminta setiap korban menyetor uang dengan nominal mencapai ratusan juta dan sebuah motor baru sebagai mahar.
Trik Pelaku
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Terungkapnya kasus praktik perdukunan penggandaan uang berawal dari laporan empat korban yang merasa ditipu oleh pelaku. Setelah sejumlah uang yang diserahkan kepada sang dukun palsu tidak kunjung bertambah sesuai waktu yang dijanjikan. Sebagaimana disampaikan Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariyadi.
"Merasa tertipu karena terlapor ini menjanjikan bisa mendatangkan uang sebanyak Rp 7 triliun, dengan ritual-ritual untuk menyerahkan kendaraan dan uang tunai," terang Kompol Agus Siswo Hariyadi.
Ancaman Hukuman
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Pelaku berdalih bisa mengeluarkan emas batangan dari tumpukan tanah kuburan, namun dalih itu tak pernah terwujud. Selain itu, guna meyakinkan para korban, dukun palsu itu sengaja menaruh tumpukan uang di atas tali senar yang menyebabkan kardus terlihat penuh terisi uang.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang disita kepolisian meliputi seperangkat alat ritual dan dua unit motor. Atas perbuatannya, sang dukun palsu pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, seperti diberitakan tayangan Fokus (1/8/2020).