Satpol PP Sebut Jualan di Trotoar Langgar Aturan, Begini Nasib Para PKL di Magetan
Satpol PP Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengimbau para PKL untuk tidak lagi berjualan di trotoar. Pasalnya, selain melanggar aturan, berjualan di trotoar juga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak lagi berjualan di trotoar. Pasalnya, selain melanggar aturan, berjualan di trotoar juga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Demi menegakkan aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Magetan mengimbau para PKL dengan mendatangi satu per satu pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani pada Selasa (1/3/2022).
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, mungkin para pedagang belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” tutur Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar.
Sosialisasi
Sebelumnya, petugas Satpol PP telah melakukan sosialisasi larangan berjualan di trotoar kepada para PKL di sepanjang Jalan Dr. Sutomo.
“Kalau trotoar tidak digunakan untuk berjualan, pejalan kaki akan nyaman menikmati suasana di Magetan,” lanjut Gunendar, dikutip dari akun Instagram @kominfomagetan.
Menurut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan, para pedagang kaki lima menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas Satpol PP. Meskipun ada yang masih bingung ke mana harus memindahkan lokasi jualannya.
Perda terkait PKL
Pemerintah Kabupaten Magetan membentuk peraturan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap tertib, rapi, dan nyaman. Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 14 Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan kegiatan usahanya tempat umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan oleh Bupati;
c. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa izin Bupati;
e. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 (satu) bulan;
f. Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
g. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan disekitarnya;
h. Menggunakan badan jalan atau tempat usaha;
i. Berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar, bagi PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan; dan/atau
j. Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha kepada pedagang lainnya.
(mdk/rka)