Aturan Ketat Prajurit TNI Bermain Medsos
Harus diakui sudah banyak prajurit ditegur terkait penggunaan media sosial. Memang hanya beberapa yang diekspose. Biasanya alasan diekspose ke publik untuk menunjukan bahwa pimpinan sudah geram dengan polah anak buahnya.
Sederet kasus anggota TNI terjerat sanksi disiplin akibat aktivitasnya di media sosial. Mereka dicap bersalah. Melanggarkan tata tertib sebagai abdi negara. Hukuman didapat juga beragam, sampai dicopot dari jabatan.
Baru-baru ini dua prajurit TNI dikenakan sanksi disiplin. Mereka adalah Kopda ATY dan Serka B. Keduanya mengunggah video ketika menyambut kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemeriksaan internal pun langsung dilakukan. Kopda ATY diserahkan kembali ke satuannya Danyon Zipur 11. Sedangan Serka B Anggota TNI AU juga sempat menjalani pemeriksaan POM dan Intel.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
Sanksi diberikan bukan hanya akibat ulah pribadi. Seperti dialami bekasn Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia dicopot dari jabatannya lantaran ulah istrinya di media sosial.
Kala itu sang istri mendapat sorotan lantaran komentar negatif terhadap peristiwa penusukkan dialami Jendra TNI (Purn) Wiranto. Pada saat yang sama, terdapat tujuh prajurit lainnya kena sanksi disiplin akibat kasus serupa.
Seorang prajurit TNI memang disumpah untuk taat kepada aturan dan atasan. Termasuk dalam urusan penggunaan media sosial. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Mayjen TNI Achmad Riad menegaskan seorang prajurit harus memegang teguh Sapta Marga atau Sumpah Prajurit. Sesuai pedoman Sapta Marga dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014.
Adapun batasan netral seorang prajurit TNI, kata Mayjen Achmad, dilarang berperilaku yang berpotensi memecah belah bangsa atau menyebarkan kebencian. "Pokoknya tidak boleh menyebarkan hal-hal yang bisa memecah belah bangsa atau menyebarkan kebencian, tidak boleh komentar negatif juga terkait kebijakan resmi dari instusi maupun negara karena TNI itu mengabdi kepada negara," kata dia kepada merdeka.com.
Aturan yang mengikat selain UU Nomor 25 Tahun 2014, tertuang di dalam Penerangan Pasukan (Penpas) di tiap angkatan. Ini juga terjadi di tiap matra TNI. Dalam Penpas sudah ditegaskan bahwa para pasukan dilarang mengunggah maupun membagikan konten di media sosial tanpa izin dari atasan.
Terkait dengan keluarga prajurit, aturan dalam Sapta Marga turut mengikat ke istri hingga anak. Sehingga kasus dialami eks Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, bisa dikatakan bahwa seorang prajurit tidak mampu membina sang istri. Demikian juga ketika anak prajurit TNI melakukan sebuah pelanggaran di media sosial.
Adapun turunan dari UU No 25 Tahun 2014 terdapat di dalam Peraturan Panglima (Perpang) Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian dari Perpang juga diterjemahkan ke tiao matra melalui Penerangan Pasukan (Penpas) di setiap angkatan TNI AD, AL maupun AU.
Kadispenal Kadispenal Kolonel Laut (S) Julius Widjojono mengatakan aturan Penpas terus diperbarui pimpinan menyesuai kondisi yang terjadi di lapangan saat itu. Aturan terbaru tertuang dalam Penpas Nomor 02 Edisi November 2020. "Sesuai dengan kondisinya (Penpas) diperbarui," katanya Julius.
Dalam Penpas Nomor 02 Edisi November 2020, meminta Keluarga Besar TNI (KBT) untuk selalu netral dan tidak terprovokasi terkait politik praktis. Misalnya, aturan Penpas khusus anggota TNI AL. Berdasarkan Surat Telegram Kasal Nomor 04/SPOT/1020 TWU. 1013.1428, ada tiga aturan harus ditaati.
Pertama, anggota TNI AL dilarang memakai atribut KBT dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, wajib memberikan pembinaan kepada KBT agar tidak terprovokasi untuk ikut kegiatan politik praktis. Terakhir, anggota TNI AL harus menjaga jangan sampai KBT dipolitisasi pihak tertentu untuk terlibat politik praktis karena bisa merusak citra TNI/ TNI AL.
Julius menegaskan pembaharuan Penpas tersebut menyesuaikan keadaan di lapangan jika ditemukan kasus baru. Meski, Penpas diteken Kadispenal lama, namun aturan tersebut masih tetap berlaku. Adapun segala aturan bermain media sosial bagi prajurit TNI merujuk dari perintah Panglima TNI. Bahkan dalam perintah Panglima TNI, prajurit TNI AL dilarang bermain aplikasi Tik Tok.
"Kalau aturan bermedsos itu sebenarnya merujuk dari perintah panglima. Tapi saya belum bisa melacak, dasarnya panglima itu apa. Belum ada," dia menegaskan.
Untuk hukumannya tidak langsung diberi sanksi berat. Masih berupa teguran di awal. Namun, bila seorang prajurit mengulang berkali-kali maka akan langsung dihukum berat. Tujuannya untuk memberi efek jera.
Menegakkan Disiplin Prajurit
Analis Pertahanan dan Militer Connie R Bakrie, mengatakan Institusi TNI mempunyai budaya sendiri. Dalam Sumpah Prajurit dan Sapta Marga mengatur disiplin tegak lurus terhadap perintah atasan. Mereka mempunyai pendidikan, pelatihan, aturan dan doktrin yang berbeda dengan warga sipil.
Harus diakui sudah banyak prajurit ditegur terkait penggunaan media sosial. Memang hanya beberapa yang diekspose. Biasanya alasan diekspose ke publik untuk menunjukan bahwa pimpinan sudah geram dengan polah anak buahnya.
"Jangankan dia sendiri, suami atau istrinya kalau melakukan pun itu bisa terkena dampak karena berarti dia tidak bisa menegakkan disiplin tentaranya terhadap keluarganya. Jadi apa lagi pelanggaran itu dilakukan dirinya sendiri," ucap Connie.
Penggunaan seluruh media sosial sebaiknya dilarang bagi seluruh prajurit TNI. Termasuk mengunggah status di WhatsApp Story. Hal itu juga pernah disampaikan Connie kepada Panglima TNI. Meskipun harus disadari menjadi timbul banyak perdebatan.
Untuk itu, dia menyarankan kepada para prajurit TNI harus mengutamakan disiplin diri. Terutama dalam menggunakan media sosial. "Mau kita buatkan aplikasi khusus TNI pun, lalu dia melanggar, share sesuatu yang dibahas kan bisa saja. Jadi yang ditingkatkan disiplin militernya, kemudian memaknai betul Sapta Marga," dia menegaskan.
Khusus prajurit tamtama atau bintara, memang perlu ada perhatian khusus. Mereka notaben masih mempunyai jiwa muda serta labil. Ada saja cara dipakai agar tetap bisa berekspresi di tengah derasnya informasi. Salah satunya membuat akun palsu.
Connie kembali mengingatkan agar seluruh pasukan TNI ingat Sumpah Prajurit dan Sapta Marga. Kemudian harus memahami UU Nomor 25 Tahun 2014, hingga memahami betul makna terkandung di dalamnya. "Ada keterikatan dan sumpah kepada negara, ketika negara meminta dia patuh kepada atasannya, dia harus patuh apapun bentuknya," kata dia menjelaskan.
Baca juga:
KontraS Sesalkan 11 Anggota TNI Keroyok Junis Hingga Tewas Hanya Dituntut 1-2 Tahun
Tak Pernah Tersorot, Ini Potret Tampan Putra Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa
Baliho Rizieq Syihab Diturunkan Sekelompok Orang Berseragam Loreng
Brigjen Agus Subiyanto Promosi Jadi Danpaspampres, Ini Jejak Kariernya
Penjelasan Mabes TNI soal Video Baliho Rizieq Syihab Dicopot Kelompok Loreng
Panglima TNI Rotasi Sejumlah Jenderal, Mayjen Herman Asaribab Jadi Wakasad