Dulu Koperasi, Kini Trading
Cerita penipuan investasi selalu berulang dengan model yang berbeda. Dari model koperasi hingga trading. Kasus binary option menjadi contoh mudahnya masyarakat dibuai janji manis mendapatkan keuntungan besar dengan cara instan.
Cerita penipuan investasi selalu berulang dengan model yang berbeda. Dari koperasi hingga trading, kasus binary option menjadi contoh mudahnya masyarakat dibuai janji manis mendapatkan keuntungan besar dengan cara instan.
Santosa (41) masih berharap uangnya sebesar Rp335 juta kembali. Warga Tapos, Depok, Jawa Barat itu salah satu dari ribuan korban investasi bodong Koperasi Pandawa Mandiri Group (PMG). Berawal dari ajakan teman pada pertengahan 2015, Santosa, berani menyetor dana Rp100 juta dengan janji imbalan 10 persen per bulan.
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
"Kontraknya 10 bulan. Pembayaran imbalan lancar sampai selesai," kata Santosa dalam perbincangan dengan merdeka.com, Minggu (14/3).
Santosa lantas menambah jumlah dana yang dia investasikan di Koperasi Pandawa. Kontraknya sama, imbalan 10 persen selama 10 bulan. Dana sebesar Rp235 juta yang seharusnya dia pakai untuk uang muka pembelian rumah, disetor ke koperasi yang didirikan oleh mantan tukang bubur bernama Salman Nuryanto itu.
Baru berjalan dua bulan di kontrak kedua, kasus investasi ilegal Koperasi Pandawa keburu mencuat. Pembayaran imbalan 10 persen yang seharusnya diterima Santosa berhenti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Koperasi Pandawa menghimpun dana dari masyarakat pada November 2016. Ratusan korban juga melaporkan Koperasi Pandawa ke Polda Metro Jaya karena merasa ditipu.
Sebelum dilarang OJK, Koperasi Pandawa berhasil menghimpun total uang mencapai lebih dari Rp3 triliun. Pendiri koperasi Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Kasus lain yang sempat menjadi sorotan adalah investasi bodong di PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis tidak dapat membayar utang sebanyak Rp476 miliar kepada 6.480 orang investor. Direktur Utama PT QSAR, Ramly Arabi menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan besar.
Mirip dengan kasus Pandawa, PT QSAR tidak mampu lagi membayarkan keuntungan kepada para investor sejak Januari 2002. Bahkan investor yang hendak menarik modalnya kesulitan.
Skema Ponzi dan Money Game
Kasus Koperasi Pandawa dan PT QSAR merupakan contoh kasus dengan korban dalam jumlah banyak yang terungkap. Keduanya menggunakan metode yang paling populer dan selalu berulang, yakni skema Ponzi.
Antusiasme masyarakat terhadap pentingnya investasi rupanya tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi. Banyak yang mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Skema ini diciptakan oleh Carlo Ponzi, seorang imigran Italia yang pindah ke Amerika Serikat, dan menipu ribuan penduduk New England dengan modus investasi perangko Eropa. Penipuan yang dilakukan Ponzi pada tahun 1919-1920 ini ditaksir membuat para korbannya menderita kerugian hingga jutaan dolar AS.
Pada skema ponzi, keuntungan akan dirasakan para peserta awal dan tengah saja. Ketika peserta tidak bertambah lagi, peserta yang terakhir mendaftar yang akan menanggung kerugian terbesar. Skema Ponzi ini akan kolaps saat semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat skema Ponzi ini sudah terjadi sejak tahun 90-an dengan cara yang berbeda-beda. Selain PT QSAR dan Koperasi Pandawa, beberapa kasus investasi bodong yang jumlah korbannya banyak seperti Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC), First Travel Anugerah Karya Wisata, Abu Tours, Manusia Membantu Manusia (MMM), dan MeMiles.
Santosa yang menjadi korban skema Ponzi, sejak awal tidak mengetahui detail usaha dari Koperasi Pandawa. Keputusannya berinvestasi semata-mata demi mengincar keuntungan yang besar dalam waktu cepat.
"Saya sudah menduga dari awal itu skema Ponzi. Tapi enggak mengira secepat itu kolaps," ujarnya. Kini dia mengaku sangat berhati-hati untuk berinvestasi.
Dalam model yang lebih kekinian, skema Ponzi muncul dalam bentuk digital yakni robot trading. Robot trading atau automated trading system adalah sistem perdagangan otomatis, juga disebut sebagai sistem perdagangan mekanis, perdagangan algoritma, yang memungkinkan trader menetapkan aturan khusus untuk masuk dan keluar perdagangan yang setelah diprogram bisa dieksekusi secara otomatis.
Robot trading memanfaatkan sinyal pergerakan pasar untuk menentukan apakah melakukan tindakan beli atau jual pada titik waktu tertentu. Robot trading mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil besar, minim risiko, dan tidak perlu melakukan kegiatan trading sama sekali.
Nyatanya, jaminan pasti untung ini merupakan ciri-ciri skema Ponzi. Kejanggalan lainnya adalah, robot trading itu hanya bisa dipakai di aplikasi broker tertentu. Yang paling jelas adalah, beberapa aplikasi robot trading meminta membernya merekrut anggota lagi.
Beberapa perusahaan investasi bodong berkedok robot trading ini sudah ditindak oleh Polri. Akhir Januari lalu, polisi mengungkap penipuan yang dilakukan PT Evolusion Perkasa Group yang menjual aplikasi robot trading dengan nama Evotrade.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Evotrade adalah aplikasi robot trading tanpa izin. "Bahkan dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member," tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.
"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya, jadi kalau ada enam layer. Jadi kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen, kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas dia.
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
"Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.
Agar Tak Terjebak Investasi Bodong
Too good to be true. Waspadai sesuatu yang terlihat begitu bagus dan sulit untuk terjadi. Ini menjadi pengingat bagi setiap orang yang akan berinvestasi. Satgas Waspada Investasi OJK memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi dengan mengecek 2L yakni legal dan logis.
Legal artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki, sebaiknya jangan melanjutkan rencana investasi.
Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait di Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga OJK.
Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi, dalam hal ini rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntungannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
Dikutip dari situs OJK, ciri-ciri tawaran investasi menggunakan skema Ponzi adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko, proses bisnis investasi yang tidak jelas, produk investasi biasanya milik luar negeri, dan staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menyebut, gampangnya orang tergiur investasi bodong karena sifat manusia yang ingin mendapat untung besar, uang cepat, tapi dengan cara yang cepat, mudah, tidak perlu kerja keras.
"Akhirnya kita jadi gampang sekali kena rayuan atau janji-janji surga seperti itu. Karena ini inginnya rebahan dapat duit. Itu yang kemudian membuat kita gampang sekali tergoda iming-iming investasi bodong," ujarnya kepada merdeka.com.
(mdk/bal)