Dwifungsi TNI bersemi kembali
Pada HUT TNI ke-71, semakin banyak instansi sipil melibatkan TNI untuk mengurus hal-hal di luar pertahanan negara, mulai dari membantu swasembada hingga jadi pembina upacara. Bisa mengancam demokrasi. Kerja sama wajib seizin presiden dan tak boleh sekadar lewat MoU.
Ridwan Kamil mengenakan seragam warna biru dongker, memasang senyum, berdiri di sebelah kanan Letnan Jenderal Agus Sutomo selaku Kepala Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia. Wali Kota Bandung itu menceritakan hasil pertemuan dengan militer pada 3 Oktober lalu, yang membuahkan kesepakatan pemberian program bela negara untuk pelajar tingkat SMP hingga SMA.
"Para perwira TNI akan rutin menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah," kata walikota akrab disapa RK itu melalui akun Twitter resminya.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Kenapa TNI memberi kejutan di HUT Bhayangkara? Para prajurit TNI dan anggota Polisi lain pun hanya bisa tertawa terbahak-bahak melihat aksi harmonis antara TNI dan Polri di tengah perayaan HUT Bhayangkara ke-78 tersebut.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
Materi pidato perwira TNI di hadapan pelajar nantinya seputar cinta Tanah Air dan karakter ksatria. RK mengklaim melibatkan perwira militer ke sekolah merupakan pendidikan karakter untuk anak-anak muda Bandung.
"Membentengi anak-anak kita dari nilai-nilai negatif yang menyerang nalar dan emosi mereka setiap hari," imbuh RK.
Kebijakan ini disambut kritis oleh budayawan Bandung, Zen Rahmat Sugito. Zen memandang kebijakan RK melibatkan Sesko TNI dalam kegiatan sipil sangat berlebihan, bahkan dibanding era Orde Baru yang memang berwatak militeristis.
Ridwan Kamil bersama Dansesko TNI (c) 2016 Facebook/Ridwan Kamil
"Ia sendiri yang mengundang militer, melakukan sesuatu yang bahkan tidak pernah saya alami selama bersekolah di bawah kekuasaan rezim militer Orde Baru," tulis Zen melalui status Facebook yang sudah dibagikan 36 kali.
Pelibatan tentara untuk bermacam urusan di luar bidang pertahanan negara sedang menjadi sorotan menjelang Hari Jadi TNI yang jatuh pada 5 Oktober. Istilah teknisnya adalah operasi militer selain perang (OMSP). Contohnya adalah keputusan DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Mei lalu yang meminta tentara ikut merazia truk penyelundup yang tidak menjual beras kepada Badan Urusan Logistik. Saat mengikuti jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), anggota Komisi I DPR mengingatkan bahwa tugas-tugas nonperang semacam itu, apalagi menyangkut kasus pidana, sebetulnya ranah kepolisian. Tentu menyalahi hukum jika diserahkan kepada militer.
"Ini pelanggaran dari kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara," kata Charles Honoris, anggota Komisi I mewakili Fraksi PDIP.
Banyak kasus lain setahun terakhir yang menunjukkan pelibatan TNI untuk tugas-tugas di luar bidang pertahanan negara. Rata-rata justru ide awalnya disodorkan lembaga pemerintah yang diisi kalangan sipil. Mulai dari ajakan Kementerian Hukum dan HAM agar tentara ikut menjaga lembaga pemasyarakatan, pelibatan tentara menyukseskan percetakan lahan baru 200 ribu hektare dengan dana Rp 3,5 triliun oleh Kementerian Pertanian, sampai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut pejabat TNI ke dalam jabatan-jabatan struktural.
Anggota Kodim 0706/Temanggung ikut membajak sawah(c) 2015 Antara
Upaya-upaya menarik TNI mengurus bidang-bidang sipil ini mengingatkan banyak pegiat pada isu dwifungsi era Orde Baru. Selama Presiden Soeharto berkuasa, tentara mendapat doktrin agar siap menjaga keamanan, ketertiban negara, memegang kekuasaan dan mengatur negara. Mereka juga masuk parlemen dan melakukan tugas pelayanan publik.
Hasilnya, pemerintahan Orde Baru membelenggu kebebasan sipil, petinggi TNI lebih rajin berbisnis melalui yayasan, serta menguasai seluruh posisi strategis pemerintahan. Trauma OrBa itulah yang menggerakkan masyarakat menuntut tentara kembali ke barak pada era Reformasi.
Ketika tentara dilibatkan mengurus hal bukan tugas pokok dan fungsinya, cita-cita mengubah TNI menjadi profesional sebagaimana amanat reformasi akan terhambat. Sekarang saja, menurut Charles, masih banyak kasus personel tentara terpaksa bekerja sama dengan perusahaan swasta dengan dalih menambah pendapatan akibat kecilnya gaji.
"Ketika TNI menjaga kebun atau jadi centeng, loyalitasnya bisa terbelah. Keterlibatan TNI ini sudah melenceng jauh dari tupoksi mereka sebagai alat pertahanan negara," kata Charles.
Bukan cuma politikus dan elemen pegiat sipil yang menyoroti tren pelibatan tentara ke bidang-bidang sipil selama pemerintahan Joko Widodo.
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengaku tak setuju menyaksikan banyak tentara terlibat di bidang-bidang non-pertahanan. Adanya bantuan TNI untuk bidang-bidang sipil sudah diatur dalam UU nomor 34 tentang TNI. Seharusnya fungsi yang diemban TNI adalah sepenuhnya menjadi tentara profesional.
"Pemanfaatan TNI diluar struktur TNI sudah diatur oleh UU TNI. Kalau diukur dengan UU itu sudah enggak benar," kata Ponto yang menyatakan di era pemerintahan sipil, sebenarnya mustahil TNI tertarik menjalankan kembali dwifungsi.
Lokasi bentrok TNI dan warga di Urut Sewu, Kebumen (c) 2015 Merdeka.com
Muradi, pengamat milter Universitas Padjajaran, mengatakan sangat berisiko ketika tentara menjalankan tugas sipil di perkotaan. Selain bertentangan dengan asas demokrasi, personel militer sulit melakukan kerja-kerja positif dalam situasi yang butuh kemampuan mengondisikan massa.
Di sisi lain, Muradi mengakui ada masalah besar bagi prajurit jika terus dipaksa di barak tanpa memikirkan hal selain perang. Maka tugas pemerintahlah agar lebih bijak menempatkan TNI pada bidang-bidang selain pertahanan.
"Bisa problem muncul tidak dapat menyalurkan energi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengamat militer Susaningtyas menyatakan operasi militer selain perang sudah jelas diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, bahwa hubungan sipil dan militer terus berevolusi dan menuntut komunikasi yang lebih baik secara transparan.
Menurunya, TNI harus piawai dalam melihat 3 jenis ancaman militer, nirmiliter dan hibrida (militer-nirmiliter paduan). "Perang konvensional dalam kurun 5-10 tahun mendatang kecil kemungkinannya, maka TNI pun harus dipersiapkan hadapi ancaman nirmiliter."
Berpedoman kepada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2), sebetulnya militer Indonesia boleh ditugaskan untuk misi nonperang. Hanya saja, syaratnya sangat ketat.
Charles sebagai legislator meminta ke depan perjanjian kerja sama instansi sipil dan militer diatur melalui mekanisme yang lebih tegas. Tidak boleh hanya lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang sebetulnya bukan perjanjian hukum mengikat. Kerja sama Pemkot Bandung dan Sesko TNI, misalnya, hanya diatur melalui MoU.
"MoU rawan disalahgunakan," ungkapnya.
Lebih ideal lagi, pelibatan militer selain ke dalam perang seharusnya dilatari keputusan presiden dengan persetujuan DPR RI.
Ponto sebagai purnawirawan menuntut pemerintahan sipil Jokowi fokus membenahi aspek kesejahteraan tentara, serta menambah infrastruktur perang modern. Mereka sulit menjadi tentara profesional jika hak-haknya tak terpenuhi.
Di usia 71 tahun, profesionalitas militer Indonesia merupakan isu penting yang ternyata terus mengundang kontroversi bagi pelbagai kalangan, baik sipil maupun militer. Melibatkan tentara di luar tugas pokoknya disepakati bukan langkah yang bijak.
Dirgahayu TNI!
Baca juga Liputan Khusus merdeka.com untuk isu profesionalitas TNI:
Komisi I minta pemerintah bentuk aturan soal TNI selain berperang
Purnawirawan sebut peran TNI sudah melenceng dari undang-undang
4 Anggota TNI AU menjadi santri dan korban Dimas Kanjeng
38 Kasus hukum prajurit TNI di Sulawesi penyelesaiannya tak jelas
Pengerahan TNI bikin lawan 'keder' & Jabar juara umum PON 2016
Panglima TNI didemo mahasiswa, tuntut setop kekerasan militer
Pukuli atlet, anggota TNI hanya diberi sanksi teguran
11 Anggota TNI terbukti terima sogokan buat loloskan calon siswa
Warga Kebumen jadi korban pecahan mortir saat latihan TNI