Jangan tergesa tetapkan dapil baru
Meski terikat jadwal pencalonan, KPU masih punya waktu untuk memastikan ketepatan dapil baru.
KPU menyatakan, hasil penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan ditetapkan pada 9 Maret 2013. Ini relatif cepat, mengingat baru 18 Februari 2013 lalu, KPU mengeluarkan Peraturan KPU No 5/2013 tentang tata cara penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Memang sudah sejak Desember 2012, KPU mengimbau kepada KPU daerah untuk melakukan simulasi penataan dapil berdasarkan data penduduk yang ada dan ketentuan baru dalam UU No 8/2012. Tentu saja dengan asumsi, KPU daerah memahami prinsip dan metode penyusunan dapil.
Namun rentang waktu keluarnya peraturan KPU, 18 Februari 2013 sampai rencana penetapan, 9 Maret 2013, tetap merupakan waktu yang pendek. Sebab, dalam kurun 18 hari tersebut banyak sekali kegiatan resmi terkait dengan proses penataan dapil DPRD yang harus dilakukan oleh KPU dan KPU daerah.
Pertama, KPU harus melakukan sosialisasi Peraturan KPU No 5/2013 ke KPU daerah, mengingat banyak hal baru -terutama tentang prinsip dan metode pembentukan dapil- jika dibandingkan dengan rancangan peraturan yang sudah diedarkan sejak November 2012.
Kedua, KPU daerah harus melakukan sinkronisasi data penduduk yang akan menjadi dasar penyusunan dapil. Sebagaimana diketahui Data Aggregat Kependudukan Kecamatan (DAKK) 2012, yang diserahkan pemerintah daerah kepada KPU daerah, diragukan akurasinya, karena jumlahnya beda jauh dari prediksi BPS-Bappenas 2012 dan data pemilu terakhir. Karena itu sinkronisai harus dilakukan hati-hati agar basis data penyusunan dapil benar-benar akurat.
Ketiga, meskipun KPU daerah telah melakukan simulasi penataan dapil DPRD, simulasi itu dilakukan dengan prinsip dan metode lama (rancangan peraturan KPU). Padahal prinsip dan metode yang diatur dalam Peraturan KPU No. 5/2013 berbeda signifikan dengan rancangannya, sehingga membutuhkan pemahaman yang lebih di lingkungan KPU daerah.
Keempat, KPU daerah wajib melakukan uji publik atas rancangan penataan dapil. Uji publik ini harus melibatkan partai politik dan masyarakat. Uji publik ini tidak saja bertujuan mendapatkan masukan, tetapi yang lebih penting agar rancangan itu bisa diterima semua pihak saat ditetapkan. Uji publik merupakan titik krusial, sebab bisa saja ada pihak yang merasa dirugikan oleh rancangan dapil. Jika hal itu terjadi, tentu KPU daerah tidak bisa mengabaikan begitu saja, sehingga mereka membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyelesaikannya.
Kelima, KPU harus meneliti satu per satu rancangan dapil DPRD yang diajukan KPU daerah, untuk memastikan apakah rancangan itu sudah sesuai dengan prinsip dan metode yang diatur dalam Peraturan KPU No. 5/2013, atau belum. Jika belum, maka KPU harus meminta kembali KPU daerah untuk menyusun ulang. Tentu saja proses ini butuh waktu panjang, apalagi jika banyak rancangan dapil yang belum tepat.
Atas dasar kelima hal tersebut di atas, maka KPU seharusnya tidak perlu tergesa-gesa menetapkan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang rancangannya diajukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Ketergesa-gesaan, justru dapat menimbulkan masalah pelik di kemudian hari, karena penataan dapil merupakan isu sensitif.
Partai politik dan bakal calon anggota legislatif bisa melancarkan protes keras apabila mereka merasa dirugikan oleh dapil baru. Apabila tidak ditangani dengan baik, protes itu bisa berbuah kekerasan, manakala mereka memperkirakan tidak akan meraih kursi dengan dapil baru. Padahal kalau dengan dapil lama mereka yakin akan meraih kursi.
Memang KPU dan KPU daerah terikat oleh jadwal pencalonan anggota legislatif yang akan dimulai awal April 2013. Namun sebelum sampai jadwal tesebut, sepanjang Maret ini, KPU dan KPU daerah bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk memastikan ketepatan dapil DPRD, sekaligus memahamkan pihak-pihak yang masih belum puas atas hasil rancangan dapil baru
Oleh karena itu, KPU sebaiknya memundurkan jadwal penetapan dapil DPRD sampai satu atau dua pekan ke belakang, jauh sebelum masuk jadwal pencalonan.