Jejak Yayasan Amal Milik Terduga Kelompok Teroris
modus kotak amal adalah hal yang menarik. Menurutnya organisasi atau kelompok-kelompok teror ini masih ada di Indonesia. Meskipun aparat telah banyak melakukan penangkapan
Gedung empat lantai berkelir biru dan oranye itu tampak sepi. Banyak kantor konsultan kontruksi menyewa beberapa ruang di dalam. Bahkan kantor Yayasan Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (ABA) pernah berdiri di sana. Lokasinya di lantai 2, persis di pojok kanan. Diduga yayasan amal itu mengelola dana teroris melalui kotak amal.
Berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, lokasi bekas kantor Yayasan ABA itu dulu didirikan seseorang bernama Fitria Senjaya alias FS. Menyewa ruang kerja berukuran 3x5 meter, semua karyawan merupakan laki-laki. Setidaknya ada 5 orang karyawan bekerja di sana. Sebelum mendirikan yayasan amal, FS dikenal lama berkecimpung di dunia kontraktor. Statusnya sebagai konsultan.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Perawakannya sederhana FS membuat dirinya dikenal baik di lingkungan. FS selalu berpenampilan layaknya sebagai pekerja. Memakai kemeja, dasi, dan celana bahan. Tak ada hal mencurigakan dalam berpakaian. Kendaraan dipakai pun biasa saja. Bahkan sesekali dia menggunakan roda dua.
Selama lebih dari 20 tahun dia berkantor di sana. Namun, baru 6 bulan terakhir aktivitas janggal mulai dirasakan penghuni sekitar. Ketika itu nama usaha pun berganti menjadi yayasan Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf.
"Mulai banyak tamu datang. Bisa 15 orang. Biasanya datang menggunakan mobil ambulans bertuliskan nama yayasan itu," kata Gondrong, bukan nama sebenarnya, ketika berbincang dengan merdeka.com di lokasi, akhir pekan lalu.
Fitria Senjaya baru-baru ini diamankan kepolisian. Sosok tersebut merupakan ketua dari yayasan ABA. Kemudian polisi juga mengamankan RW seorang bendahara yayasan, dan pengurus kotak amal di Lampung berinisial DN.
Beberapa hari sebelumnya, Densus 88 juga berhasil tangkap empat orang lainnya, yakni SUL, DAV, BAK, dan RG. Mereka diduga merupakan jaringan dari Jamaah Islamiyah. Para tersangka merupakan dari yayasan Baitul Maal Abdurahman bin Auf (ABA).
Penangkapan FS dan rekan-rekannya itu sampai di telinga Gondrong. Beruntung kejadian penangkapan bukan di lokasi tempatnya bekerja. Lantaran yayasan didirikan FS sudah beberapa pekan terakhir pindah ke wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Perpindahan kantor dilakukan FS kala itu juga membuat pekerja sekitar bertanya-tanya. Saat siang hari, para pekerja yayasan ABA ketika itu tampak tergesa-gesa. Termasuk juga FS. Gondrong mengakui memang sempat muncul kecurigaan negatif dari kegiatan yang kerap dilakukan FS di lokasi kerjanya.
Belakangan semua kecurigaan mulai terbuka tatkala berita di media menyebut bahwa FS tergabung dalam gerakan teroris. Penangkapan itu segera disampaikan kepada para karyawan dan petugas keamanan sekitar.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus mendalami kasus bermoduskan kotak amal yang digunakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Di mana kotak amal yang disumbangkan masyarakat digunakan salah satu sebagai sumber dana operasional.
Pendapatan dari sumbangan masyarakat dalam kotak amal diduga untuk pembiayaan pembuatan senjata, pembiayaan para DPO, pembiayaan pelatihan fisik, dan yang lainnya. Kotak amal milik yayasan Baitul Maal Abdurahman bin Auf (ABA) ini disebar di minimarket, gedung, mal, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan FS, disebutkan bahwa total kotak amal berjumlah 13.000 hampir diseluruh Indonesia. Di Jakarta ada sekitar 43 kotak amal, Lampung 4000 kotak amal, Sumut 1500 kotak amal, Semarang 600 kotak amal.
Kemudian di Pati 250 kotak amal, Temanggung 200 kotak amal, Solo Raya 2000 kotak amal, Yogyakarta 1200 kotak amal, Magetan 3000 kotak amal, Malang 1500 kotak amal, Surabaya 1000 kotak amal, dan Lombok juga Ambon hingga kini masih diselidiki.
Berdasarkan lazaba.or.id situs resmi yayasan Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf, menyatakan sebagai lembaga Amil zakat, infaq dan shodaqoh berakte No. 22 tanggal 21 Oktober 2004 yang disahkan di hadapan Notaris H Harmanto. Kemudian terjadi perubahan akta Yayasan Abdurahman Bin Auf Nomor:6 pada 8 Juli 2013 di hadapan notaris Eva Junadia.
Perubahan terjadi pada kepengurusan. Tercatat bahwa ketua bernama Fitria Senjaya, Bendahara: Raden Wibowo, Sekertaris: Suprihadi. Kemudian yayan ini juga mendapat rekomendasi Izin Baznas no.188/PH/BAZNAS/VII/2016 dan Izin Operasional Kemenag: No.2432 Tahun 2016. Surat pendaftaran ke Kemenkumham juga tercatat pada 13 Mei 2005 dengan Nomor : c-701.HT.01.02.TH 2005.
Adapun dalam situs tersebut juga disebutkan Yayasab ABA bermitra dengan Pesantren Tinggi Al-Islam Bekasi, Lembaga Dakwah At-Tazkia Bekasi, SDIT Ulul Albab Bekasi, SDIT Al Izzah Bekasi, Ponpes Ulul Albab Lampung, Ponpes Al Muhsin Lampung, Ponpes Nurul Iman Lampung, SDIT Ad Da’wah Rangkas Bitung, Hilal Ahmar Jakarta, Lembaga Bina Muallaf Baitul Maqdis, Tazky Amal dan Al Kautsar Aflah Mandiri.
Melalui Yayasan ABA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyebut bahwa kelompok ini mampu mengumpulkan dana diduga hingga ratusan juta. Apalagi yayasan ini memiliki tiga sekretariat, yakni di Jakarta, Lampung dan Sumatera Utara.
"Bervariasi setiap daerah, namun dana yang mereka kumpulkan tidak hanya dari kotak amal namun juga dari sumbangan anggota mereka sendiri contoh di Jakarta kurang lebih sekitar 50 juta per tahun," ujar Awi kepada merdeka.com, pekan lalu.
Sementara itu, Regional Head for Counter-Terrorism Financing and Anti-Money Laundering di IACSP Southeast Asia, Garnadi Dharma Putra menyampaikan, modus kotak amal adalah hal yang menarik. Menurutnya organisasi atau kelompok-kelompok teror ini masih ada di Indonesia. Meskipun aparat telah banyak melakukan penangkapan.
Dalam penelitian dilakukannya, ini adalah penyalahgunaan badan amal bukan kotak amal. Kotak amal hanya salah satu bentuk atau media mereka mendapat dana secara langsung.
"Tapi badan-badan amal yang diselubungi oleh nama pesantren atau nama yayasan sudah seringkali terjadi. Sering kali itu kemudian tidak ada penindakan. Pemerintah kita melakukan PPATK, OJK, dan Polri tentu saja sudah lama memonitor hal itu. Tapi kan ini kan bagaimana kita membuktikan. Apakah ini benar-benar digunakan untuk aksi teror. Itu kuncinya. Bagaimana pembuktian terhadap hal-hal ini," ungkap dia.
Oleh karena itu, Putra menegaskan, berbagai cara akan dilakukan oleh para teroris ini untuk mencari dana. Seperti kasus ini yang kini terus didalami kepolisian. Namun, ia menegaskan, kalau modus ini bukanlah hal yang baru digunakan oleh para teroris. Namun, kasus ini heboh saat mengetahui jumlah kotak amal hingga 13.000 yang tersebar hampir diseluruh Indonesia.
Tentu cara dilakukan para terduga kelompok teroris ini dengan memanfaatkan kepercayaan dan kebaikan masyarakat. Sehingga ke depan perlu pengawasan lebih untuk mengantisipasi beragam model menggalang dana melalui lembaga yang dieksploitasi.
Menurut Putra, permasalahan kini tak adanya peraturan atau ketentuan akan kotak amal. Sehingga tidak ada larangan dari pemerintah dan menjadi celah bagi gerakan teroris.
(mdk/ang)