Kejanggalan Penangkapan Dua Tersangka
Kejanggalan selanjutnya, menurut Alghif, Polisi tampak tertutup saat menangani kasus ini. Dia mempertanyakan, mengapa Polisi tidak langsung mengungkap motif para pelaku yang menyiram Novel.
Masih ada kejanggalan saat Polisi mengamankan Rahmat Kadir Mahulette alias RM dan Ronny Bugis alias RB. Dua nama itu merupakan terduga pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Setidaknya itu yang dirasakan Alghiffari Aqsa sebagai kuasa hukum sepupu Anies Baswedan itu. Memang pada 27 Desember 2019 Polisi berhasil mengamankan RB dan RM sebagai eksekutor penyiraman. Keduanya merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Bagaimana air mata keluar ketika mengiris bawang? Senyawa ini biasanya banyak ditemukan pada jenis bawang merah. Ketika bawang dicincang atau diiris, bahan kimia tersebut akan bercampur dengan enzim tertentu dan menghasilkan suatu gas.
-
Kapan air akan menyusut saat dipanaskan? Jika air dipanaskan sampai di atas suhu 4 derajat celcius maka air akan memuai. Tetapi air justru menyusut jika di panaskan diantara 0 derajat Celcius sampai dengan 4 derajat Celcius.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kenapa air mata keluar saat mengiris bawang? Gas inilah yang ternyata mampu mengiritasi mata serta membuat seseorang menangis saat sedang memotong bawang.
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku Kepolisian menangkap dua terduga pelaku tersebut. Dia menegaskan, penangkapan tidak dilakukan tiba-tiba. Menurut Argo, ada lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikeluarkan. Pertama pada April 2017 tepatnya setelah kejadian Polsek Jakarta Pusat menerbitkan SPDP.
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori
Enam bulan kemudian terbit lagi SPDP untuk peralihan penanganan kasus dari Polsek Jakarta Utara ke Polres. SPDP ketiga dikeluarkan saat ada pengalihan penanganan lagi dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.
Sedangkan SPDP keempat dan lima terbit ketika Polisi sudah mulai mengendus terduga pelaku. Meski sudah banyak SPDP yang dikeluarkan, Alghif tetap merasa ada yang janggal dari penangkapan pelaku.
Kejanggalan pertama, kata Alghif, terlihat dari inkonsistensi Polisi pada awal pengungkapan bagaimana cara tersangka bisa diamankan. Saat itu, Argo menyebut pelaku ditangkap, sedangkan Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan para pelaku menyerahkan diri.
"Tidak jelas orang ini (pelaku) ditangkap atau menyerahkan diri. Kemudian ada klarifikasi dari Kepolisian yang kita baca di media bahwa ada yang menyerahkan diri ada yang ditangkap," kata Alghif pada merdeka.com, Jumat pekan lalu.
Alghif merasa sangat aneh jika memang pelaku menyerahkan diri setelah dua tahun lebih jadi buronan. Terlebih salah satu pelaku juga baru menikah dalam hitungan bulan.
Kejanggalan selanjutnya, menurut Alghif, Polisi tampak tertutup saat menangani kasus ini. Dia mempertanyakan, mengapa Polisi tidak langsung mengungkap motif para pelaku yang menyiram Novel.
Kemudian, sebelum rilis penangkapan resmi, Indonesia Police Watch (IPW) justru membuat rilis yang mengetahui pelaku sebelum Polisi mengungkapnya terlebih dahulu. "Sebelum pengumuman juga ada rilis dari IPW yang lebih tau banyak fakta-fakta mengenai kasus ini dibandingkan polisi," ujarnya.
Selain itu, Alghif juga ragu dua orang yang ditangkap itu adalah pelaku sebenarnya. Sebab, salah satu pelaku berbeda dari sketsa yang dikeluarkan.
Tito Karnavian ketika menjadi Kapolri pernah mengumumkan sketsa pelaku penyerang Novel di Istana Negara pada 31 Juli 2017. Sketsa itu berhasil dibuat berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi kunci yang meminta identitasnya dirahasiakan. Saksi kunci itu memberi informasi saat subuh, sebelum peristiwa penyiraman terjadi, ada orang tak dikenal berdiri di dekat masjid.
Tito ketika masih menjabat Kapolri mengumumkan ciri-ciri pelaku penyerangan Novel Baswedan ©2017 Biro Pers Setpres
Sosok orang itu sangat mencurigakan. Diduga, orang itu merupakan pengendara sepeda motor yang membonceng pelaku penyerangan terhadap Novel.
"Ada saksi cukup penting tapi dia enggak mau disebutkan identitas demi keamanan, dia lihat ada orang berdiri di dekat masjid dan sosoknya mencurigakan. Dia diduga pengendara sepeda motor, sepeda motor penyerang Novel," kata Tito.
Dari keterangan saksi tersebut, pihaknya lantas bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan AFP, kepolisian Australia, untuk membuat sketsa foto pelaku. Alhasil, sketsa orang yang diduga sebagai pengendara sepeda motor penyerang Novel itu berhasil dibuat.
Tito ketika itu mengatakan ciri-ciri pelaku tersebut yakni memiliki tinggi badan antara 167 cm hingga 170 cm, berwarna kulit agak hitam, berambut keriting, dan memiliki badan cukup ramping.
"Ini agak beda dengan empat orang yang sudah diperiksa sebelumnya. H dan M ada di sebelah rumah Novel sebelum kejadian tapi ciri-cirinya sangat beda tinggi badannya enggak ada yang 167-170 cm," katanya.
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan juga merasa aneh pelaku hanya dikenakan Pasal 170 tentang penggunaan kekerasan terhadap orang dan Pasal 351 KPUHP tentang penganiayaan yang hukumannya terbilang ringan. Padahal, kata dia, pelaku seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.
Mantan Direktur LBH ini mengatakan para pelaku sudah merencanakan untuk melukai Novel. Sehingga wajar jika dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia pun khawatir pengenaan pasal ringan justru menjadi skenario mencegah pengusutan kasus hingga tingkat elit otak pelaku. Serta meringankan hukuman pelaku penyiraman.
Kedua pelaku, tambah Alghif juga layak dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, Novel kala itu Novel tengah menangani kasus korupsi besar, karena itu pelaku bisa dikenakan pasal upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
"Kemudian selesailah kasusnya, si orang yang menyuruh tidak bisa dipertanggungjawabkan atau bahkan bebas," ujarnya.
Kejanggalan terakhir, kata Alghif, munculnya buzzer-buzzer yang mendesak untuk membuka kembali kasus Novel di Bengkulu. Alghif menilai itu sebagai upaya mengaburkan penanganan kasus penyiraman.
"Jadi justru dari ditangkapnya dua orang ini muncul teka-teki yang lain ataupun kecurigaan-kecurigaan bahwa kasus ini akan dikaburkan dan diusahakan untuk tidak sampai kepada level elite-nya," ujar dia.
Perlu TGPF Independen
Kasus penyerangan kepada Novel Baswedan memerlukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Kondisi ini dikarenakan paling berat adalah masalah di politik sampai ataupun situasi internal kepolisian.
Tim kuasa hukum Novel sudah menyurati Presiden Joko Widodo untuk membentuk TGPF independen. Presiden dianggap paling berwenang membentuk tim tersebut. Karena itu, Alghif berharap kasus ini bisa tuntas.
Tentunya sesuai dengan linier pelaku yang diperkirakan tim kuasa hukum Novel. Mulai dari pelaku penyiraman, orang yang mengintai, mencarikan hingga koordinator pengintaian. Tidak hanya itu, pihak yang mendanai untuk penyerangan kepada Novel juga harus diusut
"Kita berharap bahwa pengungkapan kasus ini betul-betul sampai tuntas ke aktor intelektualnya, dan jika memang ada jenderal di Kepolisian yang terlibat berarti itu orang tersebut sudah menjadi duri dalam daging di Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga durinya harus dicabut," ucapnya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kasus Novel memang harus di dalami sampai tuntas. Termasuk soal motif dan dugaan keterlibatan Jenderal Polisi.
"Harus dibuka harus dikejar sampai aktor intelektualnya. Karena kalau melihat motifnya itu sangat sederhana sekali," kata Bambang pada merdeka.com, pekan lalu.
Dia menambahkan, Polisi harus membuka secara gamblang kasus tersebut. Serta menjalankan tanggung jawab membuka kasus hingga tingkat elite yang menyuruh untuk menyiram Novel. "Ini yang harus segera di bongkar. Jangan sampai muncul anggapan bahwa di tempat kapolri banyak kriminal-kriminal yang menggunakan seragam Polisi," tandasnya.
(mdk/ang)