Kendali Hilmi dalam pusaran korupsi daging sapi
Menurut Yusuf Supendi, Hilmi Aminuddin punya bisnis daging sapi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai petinggi partai
Pendiri Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi mengungkapkan bagaimana pengaruh Hilmi Aminuddin di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salah satunya terkait skandal korupsi kouta impor daging sapi yang menjerat mantan Ketua Umum PKS, Luthfi Hasan Ishaaq di Kementerian Pertanian 2013 lalu.
Hilmi Aminuddin memang kerap mondar-mandir ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan ketua dewan syuro itu beberapa kali diperiksa sebagai saksi Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi sendiri telah divonis 18 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan kuota daging sapi itu.
Menurut Yusuf Supendi, Hilmi Aminuddin mempunyai bisnis daging sapi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai petinggi partai. Padahal itu melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partai.
"Pokoknya di dalam anggaran dasar dijelaskan bahwa ketua majelis syuro harus fulltime harus sepenuh waktu tidak boleh bisnis termasuk berbisnis yang terkait kepemilikan partai," kata Yusuf Supendi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kalisari Lapan, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (9/11).
Menurut Yusuf Supendi, Hilmi Aminuddin kerap menekan Luthfi Hasan Ishaaq agar mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, untuk menambah kuota impor daging sapi. Terlebih Menteri Pertanian ketika itu, Suswono merupakan kader PKS. Hal itu pun tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendy alias Dio dan Juard Effendy.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Mochammad Roem, Arya dan Juard memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi selaku Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, lewat orang dekatnya Ahmad Fathanah, yang juga telah divonis 16 tahun penjara. Uang itu diberikan kepada Luthfi agar dia menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian guna mengusahakan pemberian persetujuan pengajuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi pada 2013.
"Izin itu diajukan oleh Grup Indoguna. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Nuansa Guna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, dan CV Surya Cemerlang Abadi," kata Jaksa Roem saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
Hilmi disebut Fathanah sebagai 'Engkong' ketika berbicara via telepon dengan anak Hilmi, Ridwan Hakim. Percakapan antara Fathanah dan Ridwan itu disadap KPK dan telah diputar dalam persidangan yang menghadirkan anak Hilmi sebagai saksi.
Dari situ diketahui bahwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Elizabeth Liman mengirim uang ke kediaman Hilmi di Lembang, Bandung. PT Indoguna Utama adalah perusahaan yang mengajukan penambahan kuota impor sapi kepada Kementan.
"Rp 40 miliar ditenteng langsung kok sama Ibu (Elizabeth) untuk disampaikan ke Lembang. Masak nggak nyampai? Ya Allah Ya Robbi, masak Sengman dan Hendra nggak nyampein? Eh, semua kewajiban Ibu El ke Engkong berapa?" kata Fathanah kepada Ridwan lewat sambungan telepon.
Pengusaha Elda Deviane Adiningrat yang menjadi penghubung antara Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan PT Indoguna Utama punya komitmen sebesar Rp 17 miliar kepada Hilmi Aminuddin terkait pengurusan penambahan kuota impor sapi.
Elda mengatakan, Elizabeth pernah meminta kepada Fathanah untuk dipertemukan dengan siapapun yang bisa mengintervensi Menteri Pertanian Suswono demi lolosnya penambahan kuota impor daging sapi bagi perusahaannya.
Namun secara terpisah Hilmi Aminuddin telah membantah menerima jatah belasan miliar terkait suap impor sapi. "Saya tidak tahu," kata Hilmi usai diperiksa KPK, 14 Mei 2013.