Korupsi Masuk Desa
Tingkat korupsi di level desa meningkat seiring naiknya anggaran dana desa. Kepala desa tergiur mengelola dana besar.
SJ hanya mengenakan kaos dan celana pendek saat berbincang selama satu jam di Rutan Pandeglang, Banten, Kamis (28/10). Lebih dari tiga kali SJ membuat pengakuan. Dia menyadari kesalahan dan keteledoran saat menjabat Kepala Desa Sodong, Pandeglang.
Desa Sodong menerima Dana Desa dari APBD Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019 sebesar Rp772.834.000. Namun realisasinya hanya sebesar Rp354.413.135. Sisanya Rp418.134.664 tidak digunakan sesuai peruntukan pembangunan desa. "Menyadari saya. Sudah menyadari salah," ujar SJ.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Ada temuan proyek pembangunan fasilitas desa dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan. Komponen yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, ada keuntungan yang masuk kantong kepala desa. Alasannya, mengandalkan gaji sebagai kepala desa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sekolah anak hingga dapur rumah. Belum lagi harus menjamu tamu dan kegiatan lain di desa.
Gajinya hanya Rp2,5 juta per bulan. Itupun belum tentu cair sebulan sekali. Terkadang baru cair setelah empat bulan. Sedangkan kebutuhan terus berjalan.
"Cukup dari mana kita kalau bukan dari untung-untung proyek di Desa," kata SJ.
Modus menjaring serpihan keuntungan dari proyek seolah lazim dilakukan kepala desa. Kapuspen Kejagung Eben Simanjuntak menjelaskan, cara-cara ini biasanya dilakukan dengan mengurangi volume dan kualitas proyek.
"Kalau ganti (proyek) itu tidak mungkin pasti kelihatan (korupsinya)," singkat Eben.
Namun SJ menepis anggapan anggaran dana sebesar itu masuk kantongnya sendiri. Digunakan juga untuk kebutuhan insentif bagi 120 orang aparatur desa. Mulai dari kader posyandu, guru mengaji, linmas hingga kebutuhan RT-RW. Alokasi anggaran untuk pelayanan desa seharusnya ada dalam pos Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan alasan alokasi dana tidak mencukupi, SJ mengakali dengan mengambil dari dana desa.
Menyandang status sebagai pemimpin masyarakat, SJ merasa harus memenuhi kebutuhan anak buahnya. Bukan hanya dana insentif, tapi juga untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dan paket Lebaran. Karena itu, SJ kembali membantah ambil untung besar. Dia menjadikan rumahnya sebagai bukti. "Dua periode jadi lurah, liat saja rumah saya," ucapnya.
Korupsi sudah masuk desa. Bukan hanya dana desa yang rentan. Tapi juga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Terjadi di beberapa desa. Salah satunya Desa Talang Buluh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. EM Pejabat Kepala Desa Talang Buluh membuat laporan palsu kepada Polisi. Setelah dana desa yang sejatinya digunakan untuk pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa, malah digunakan foya-foya. Sehingga hanya tersisa Rp38 juta.
Kepada polisi, awalnya EM mengaku sebagai korban perampokan yang terjadi Kamis (23/9). Sekitar pukul delapan pagi di Jalan Paket VIII, desa setempat. Uang Rp38,7 juta raib. Disebut-sebut digondol dua perampok.
Polisi melakukan penyelidikan. Kesimpulannya, Emildo merekayasa laporan palsu. Emildo tidak dapat mengelak. Uang yang disebut raib karena digondol rampok, ternyata digunakan untuk menutup sisa anggaran pelatihan yang sebelumnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Korupsi BLT juga terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kepala Desa Sukowarno berinisial A menggunakan dana BLT yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp182,7 juta. Semestinya, bantuan itu diberikan untuk 156 kepala keluarga terdampak pandemi Covid-19. Masing-masing mendapat Rp600 ribu per keluarga.
Tapi uang itu justru digunakan A untuk berjudi, membayar utang dan uang muka pembelian mobil perempuan selingkuhan. Uang BLT yang berjudi sebesar Rp120 juta. Semuanya dihabiskan dalam waktu singkat tanpa diketahui orang lain.
"Saya pakai uang itu sebanyak Rp20 juta untuk membayar DP mobil selingkuhan saya. Seingat saya Rp70 juta untuk judi togel dan Rp50 juta judi remi song," tuturnya.
Sementara di Kabupaten Bekasi, aroma amis korupsi tercium dari proyek pembangunan ratusan toilet Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah. Tidak kurang dari 488 toilet akan dibangun dengan anggaran mencapai Rp98 miliar. Sumbernya dari APBD tahun 2020.
Proyek itu tergolong bernilai fantastis untuk ukuran toilet sekolah. Satu toilet berdimensi 3,5x3,6 meter menghabiskan anggaran hingga Rp196,8 juta.
Kepala Desa Masuk 10 Besar Pelaku Korupsi
Tingkat korupsi di level desa meningkat seiring naiknya anggaran dana desa. Kepala desa tergiur mengelola dana besar. Tidak heran, banyak pejabat di tingkat desa berurusan dengan hukum lantaran kasus penyalahgunaan bantuan dana desa.
Menengok data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2020, setidaknya ada 444 kasus korupsi yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Dengan tersangka sebanyak 875 orang. Kerugian negara Rp18,6 triliun, suap Rp86,5 miliar dan pungutan liar Rp5,2 miliar.
Dari jumlah kasus sepanjang 2020 saja, ada setidaknya 129 kasus korupsi anggaran desa. Tertinggi di antara kasus korupsi sektor lain.
"Pelaku dari desa seperti kepala desa, perangkat desa itu selalu masuk di top ten, jadi 10 teratas," jelas Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni.
Kapuspen Kejagung Eben Simanjuntak tidak memegang data mengenai tingkat korupsi yang dilakukan Kepala Desa di Indonesia. Sebab, tidak ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat kepala desa, ditangani langsung Kejaksaan Negeri masing-masing daerah.
"Kalau Kejagung tidak mungkin tangani dana desa. Kejari di daerah-daerah. Misalnya desa ini, klo ada pengaduan diteruskan desa mana Kejari mana nih. Misalnya Jawa Barat Cianjur dilanjutkan ke sana," kata Kapuspen.
Kasus korupsi dana desa dengan tersangka kepala desa, selalu menunjukkan tren naik. Catatan ICW, tren peningkatan kasus dana desa mulai terjadi sejak 2018. Korelasi ini membuat ICW mendorong pemerintah mengerem kenaikan dana desa.
Selain dana desa, banyak komponen pendanaan yang mengucur dan dikelola aparatur desa. Melihat tren peningkatan kasus korupsi di desa, seharusnya membuat pemerintah pusat mulai berpikir untuk melakukan evaluasi.
"Kan banyak bukan hanya dana desa, ada dana insentif, dan lain-lain yang sebenarnya masuk ke desa. Kadang ada yang kalap, ada yang bingung," ucapnya.
Secara psikologi, korupsi di desa bisa terjadi juga karena praktik politik balik modal. Logikanya, anggaran dana desa yang begitu besar membuat persaingan menjadi kepala desa menjadi ketat.
"Karena saingannya sangat ketat, supaya menang ada cost (biaya) politik yang dikeluarkan sama seperti Pilkada, membayar ini itu. Ketika jadi kepala desa baru cari untuk balik modal kan," bebernya.
Persoalan korupsi yang sudah menyentuh level terbawah pemerintahan di Indonesia, bukanlah budaya. Melainkan terbentuk karena sistem politik. Dari berbagai praktik korupsi di banyak daerah, mengindikasikan ada yang salah dengan sistem yang berjalan.
"Problemnya ada di elite politik yang perlu direformasi. Perlu dijadikan area perbaikan utama tentu ada di sektor politik bukan di masyarakat," tutur peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola.
Penulis: Ronald, Wilfridus, Yacob Billiocta, Lia Harahap
Baca juga:
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Sodong Pandeglang dan Anaknya Ditangkap
Pasutri Nekat Jual Bibit Sawit Palsu Libatkan Dana Desa Berujung Korupsi
Polisi Tangkap Kepala Desa di Bengkulu Terkait Korupsi Dana Desa Rp287 Juta
Habiskan Dana Desa Buat Foya-Foya, Kades di Musi Banyuasin Ngaku Dirampok
Korupsi Dana Desa Rp487 Juta Buat Bayar Utang Nyalon, Dua Eks Kades di Muba Dibui