KPAI: Demonstrasi Bukan Pilihan Terbaik Bagi Pelajar
Hadirnya pelajar dalam tiap aksi demo sudah menjadi fenomena. Apalagi dalam kondisi masa pandemi Covid-19, waktu mereka lebih lenggang. Kebijakan sekolah di rumah membuat aktivitas mereka lebih singkat.
Keterlibatan pelajar dalam sejumlah demonstrasi di Indonesia menjadi sorotan. Para pelajar seakan tidak segan bergabung dengan kalangan mahasiswa sampai buruh. Itu terbukti ketika hadir dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan tidak salah penyampaian pendapat dilakukan para pelajar. Meski begitu mereka tetap menyayangkan bagaimana karena banyak pelajar yang diduga terlibat kerusuhan. Seharusnya ada ruang diaolog khusus untuk mereka.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Hadirnya pelajar dalam tiap aksi demo sudah menjadi fenomena. Apalagi dalam kondisi masa pandemi Covid-19, waktu mereka lebih lenggang. Kebijakan sekolah di rumah membuat aktivitas mereka lebih singkat.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, dalam wawancara dengan jurnalis merdeka.com Wilfridus Setu Embu pada Sabtu pekan lalu, memaparkan fenomena pelajar ikut demo. Berikut petikannya:
Bagaimana pandangan KPAI terkait pelajar ikut demo?
Pertama, prinsipnya menyampaikan pendapat itu kan oleh siapapun dan usia berapapun dilindungi undang-undang. Di Undang-Undang perlindungan anak, juga menyatakan demikian. Kedua, demonstrasi ini kan bahasa orang dewasa. Kalau di anak, kalau dia menyampaikan atau didengarkan pendapatnya ada prasyarat yang harus dilalui.
Ada tiga. Pertama anak harus diberikan informasi secara utuh, jernih, sesuai dengan pemahaman dan usianya. Katakanlah UU Cipta Kerja harus disampaikan secara baik kepada anak-anak. Setelah dia mengerti tentu dilatih bagaimana menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dia. Selanjutnya setelah dia sampaikan pandangan dia, baru ada feedback dari orang dewasa atau pengambil kebijakan.
Tentu dilakukan di ruang-ruang dialog yang aman dan nyaman untuk anak. Dia yang langsung menyampaikan pendapat. Kalau kita lihat demo ini kan orang dewasa semua yang menyampaikan pendapat. Tidak ada anak di situ. Karena cuma hadir dan kehadirannya itu beragam ada yang diajak teman melalui medsos, ada yang memang kesadaran dia datang, ada yang sebagian di ajak oleh alumninya. Terutama SMA SMK awalnya oleh alumni.
Bisa dijelaskan apakah para pelajar banyak yang diajak kakak kelas mereka?
Iya. Ayo kita reunian. Tahunya tidak jadi reuni tapi diajak demonstrasi. Jadi kalau memang ada dugaan-dugaan eksploitasi tentu kita berharap polisi ungkap. Jadi sekali lagi demonstrasi tidak identik untuk menyampaikan pendapat anak.
Banyak ruang dialog lain yang nyaman dan aman untuk anak. Tentu syarat yang lain tidak boleh ada kekerasan. Bahasa-bahasa kekerasan kan tidak boleh didengar anak. Kemudian situasi kerumunan tentu dipastikan tidak nyaman untuk anak.
Jadi harus dipotret lebih jauh model penyampaian aspirasi anak atau 'demonstrasi' tentu berbeda dengan pola penyampaian pendapat dari anak.
Seperti apa data KPAI terutama soal jumlah pelajar yang diamankan pada demo tolak UU Cipta Kerja Omnibuslaw?
Kalau tanggal per 10 Oktober, secara nasional sekitar 3.565 anak yang diamankan. 90 orang kan diproses secara hukum karena diduga melakukan tindak pidana, terutama pengrusakan, kayak di Jakarta. Ada juga melawan petugas. Sisanya dipulangkan. Per 13 kemarin kan Polda juga merilis. Informasi yang saya dapat dari mabes kan 117 diamankan. Tapi ternyata berkurang sekitar 80-an.
Terkait yang diamankan harus memakai prinsip-prinsip UU Perlindungan anak, UU sistem peradilan pidana anak. Dimana anak-anak ini diamankan banyak belum sampai ke lokasi demo.
Itu bagian dari pencegahan. Jangan sampai anak-anak ini dimanfaatkan. Kita dalam situasi demo tidak tau ya, ada rusuh ricuh kita nggak tahu. anak-anak kalau sudah rusuh berada dalam situasi yang tidak sama dengan dewasa. Bisa terinjak. Inikah kekhawatiran kita.
Fenomena pelajar ikut demo ini terlihat ketika penolakan UU KPK, RKUHP, banyak anak pelajar terlibat. Kemudian demo tolak Omnibus Law juga mereka kembali terlibat. Dari sekian kali demo besar dan pasti ada kehadiran pelajar, apakah KPI melihat ini hanya bagian dari eksistensi atau ada analisa lain atas fenomena ini?
Kalau saya bandingkan dengan kampanye Pilkada, Pilpres 2019 dengan (demo) RUU atau UU memang pelibatan anak agak lebih masif. Misalnya di September ada (demo) RKUHP dan UU KPK saya bandingkan datanya dengan Pilpres, memang pelibatan anak cukup masif. Termasuk juga RUU HIP yang juga banyak. Di omnibus inu juga cukup banyak lagi. Memang trennya saya melihat data, meningkat tren pelibatan anak setiap aksi termasuk jumlah (anak) yang terlibat. Jadi cukup banyak.
Tentu harus dilihat lebih jauh. Anak-anak dengan pembelajaran daring sudah mulai bosan. Sementara ada ruang aksi yang memanggil cepat ini. Ini kan sesuatu yang harus kita potret.
Yang kedua, pembelajaran daring ini cenderung pada offline, memberikan tugas. Akhirnya anak-anak kita waktunya (belajar) makin cepat. Sisa waktu, katakanlah demo itu siang, siang itu saya lihat anak-anak sudah selesai pembelajaran daringnya. Akhirnya waktu tersisa dimanfaatkan agar massa anak itu terlibat.
Kita tetap menyatakan pilihan demonstrasi itu bukan pilihan terbaik bagi anak untuk menyampaikan pendapat.
KPAI sempat melakukan pertemuan dengan Kemendikbud melihat banyak pelajar turun aksi demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Bisa dijelaskan apa saja poin jadi pembahasan kala itu?
Kita menyampaikan ada fakta anak-anak ini setelah Zuhur hadir demo. Bagaimana pengawasan orang tua termasuk guru. Makanya kita sarankan pembelajaran virtual lewat zoom. Wajah anak itu ada di situ. Kalau diberi tugas mungkin besok baru dia kerja atau malam setelah demo.
Ada pelajar yang diamankan polisi. Poin apa yang harus diperhatikan terkait pola penanganan terhadap anak?
Ada tiga aspek. Aspek pencegahan banyak yang bisa dilakukan. Misalnya bagaimana mendorong forum-forum dialog untuk anak agar yang menjadi kekhawatiran, apa yang dipertanyakan ada wadahnya apa melalui online, mungkin guru melakukan diskusi tentang Omnibus Law kan enggak ada masalah soal itu.
Kemudian ada forum anak, ini kita dorong agar banyak menciptakan ruang dialog yang aman dan nyaman.
Terkait kepolisian kita minta pencegahan untuk melakukan pendekatan persuasif. Di samping kita buka ruang dialog khusus anak. Jangan sampai anak-anak kita tertinggal oleh riuhnya pemberitaan tentang Omnibus. Apa informasi yang seharusnya layak dia terima.
Di penanganan misalnya anak sudah di lokasi. Tentu kita harap ada pendekatan khusus. Misalnya dia dipisahkan dari keramaian. Kemudian kalau diduga anak melakukan tindakan pidana tentu tetap memakai sistem peradilan pidana anak, Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.
Di mana penahanan anak merupakan pilihan terakhir. Kalau ditahan harus ada pendampingan hukum, dari pekerja sosial, dari orang tua, ini harus diperhatikan. Karena ketika anak ditahan dalam waktu tertentu dan dititipkan di lembaga khusus, hak-hak anak harus didapatkan.
Perlindungan khusus ini juga tidak boleh ada ancaman. Misalnya tidak diberikan SKCK, dipindahkan sekolahnya. Ancaman ini dalam definisi (perlindungan) anak dia mendapatkan kekerasan. Kekerasan dalam perlindungan anak itu adalah fisik dan psikis. Jadi tidak boleh ancaman juga oleh siapapun lah. Yang menakut-nakuti anak.
Sejauh ini pantauan KPAI bagaimana polisi menangani pelajar yang ditangkap saat demo?
Saya kira kemarin itu cukup bagus. Tanggal 20 itu. Tentu kita apresiasi aparat, mahasiswa, dan buruh yang menciptakan demonstrasi damai.
(mdk/ang)