Menjerat aktor utama e-KTP
Menjerat aktor utama e-KTP. Sosok yang selama ini menjadi sorotan akhirnya muncul. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi muncul ke publik setelah ditahan KPK, Jumat lalu. Andi muncul dengan rompi oranye khas tahanan antirasuah. Dia menjadi salah satu kunci pengungkapan korupsi e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 T.
Sosok yang selama ini menjadi sorotan akhirnya muncul. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi muncul ke publik setelah ditahan KPK, Jumat lalu. Andi muncul dengan rompi oranye khas tahanan antirasuah.
Andi Narogong sendiri ditangkap oleh KPK Jumat (24/3) lalu. Andi ditangkap sesaat setelah makan di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 11.00 WIB, saat akan masuk mobil usai bersantap, Andi dibekuk.
"Penangkapan Andi oleh tim KPK dilakukan di Tebet. Pada saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar USD 200 ribu yang kemudian kita lanjutkan proses penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Usai ditangkap, Andi Narogong dijebloskan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Dwi Warna, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan di hari yang sama. Andi bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Saat ditahan KPK, Andi mengenakan kemeja biru, jaket hitam di balut rompi oranye. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Andi. Jejak Andi Narogong bisa dibaca di sini.
Andi masih muda, baru 44 tahun. Tapi sudah membuat heboh dengan kasus e-KTP. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Jika dilihat dari sosoknya, seperti tidak mungkin Andi Narogong adalah aktor utama kasus e-KTP. Masih muda, bukan pebisnis besar dan tidak punya pengaruh di kementerian dan legislatif. Bisa jadi Andi Narogong hanya tangan kanan si aktor utama kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri yakin bila Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terlibat dalam korupsi e-KTP. Nama Setnov disebut bersama-sama melakukan korupsi dengan kedua terdakwa (Irman dan Sugiharto) bersama Andi Narogong, Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya (Ketua konsorsium percetakan negara) dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri).
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti, kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putri.
Menurut Irene, anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun disepakati Komisi II DPR setelah ada uang semir dari Andi Narogong. Andi juga menjanjikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Kesepakatan jahat merampok uang negara itu jelas ditulis dalam dakwaan. Nantinya dari Rp 5,9 triliun, 51 persen atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2.558.000.000.000 akan dijadikan bancakan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto setebal 121 halaman, nama Andi Narogong disebut 142 kali. JPU selalu menulis Andi Agustinus als Andi Narogong. Ditulis dengan huruf kapital semua. Peran Andi Narogong dijelaskan secara gamblang dalam kasus ini.
Dalam dakwaan, peran Andi Narogong mulai disebut ketika Ketua Komisi II Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman (saat itu Dirjen kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri). Uang itu, kata Burhanudin, untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II. Permintaan itu disebut terjadi di awal Februari 2010.
Irman tak bisa memenuhi permintaan Burhanudin. Pertemuan lalu kembali digelar satu minggu kemudian. Dalam pertemuan berikutnya di ruang kerja Burhanudin Napitupulu disepakati bahwa komisi pemerintahan DPR akan dapat jatah uang pelicin untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP. Jatah itu, kata Burhanudin, akan diberikan oleh Andi Narogong.
"Pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri," kata JPU dalam dakwaan di halaman 5.
Nama Andi Narogong terus muncul dalam halaman berikutnya. Andi juga disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang kepada beberapa anggota DPR di ruang kerja Mustoko Weni di Senayan. Lagi-lagi peran Andi masih samar.
Andi Narogong disebut dekat Ketua DPR Setya Novanto yang juga namanya sering disebut dalam dakwaan. Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap mengaku kenal Andi Narogong juga dari Setya Novanto. Hal itu terungkap saat hakim anggota bertanya mengenai asal usul Chairuman kenal dengan Andi Narogong. Bahkan Chaeruman berkata, Andi Narogong sering ke DPR.
"Kenal. Sering lalu lalang di DPR. Pertama kali saya kenal (Andi Narogong) saat saya sedang temui Setya Novanto di ruang rapat," kata Chairuman saat menjawab pertanyaan hakim, Kamis (16/3) lalu.
Kedekatan Setnov dan Andi Narogong juga terungkap dalam kesaksian Diah Anggraini di persidangan. Diah bersama para terdakwa bersama dengan Andi Narogong bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta Pusat. Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Diah juga bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku diberi kode oleh Setnov agar salah satu terdakwa kasus e-KTP Irman mengaku tidak mengenal ketum Golkar itu.
"Setnov bicara ke saya 'bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah saat menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).
Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.
Setnov sendiri tak menampik mengenal Andi Narogong. Setnov mengaku pernah bertemu dengan Andi Narogong namun bukan terkait dengan proyek pengadaan E-KTP, melainkan jual beli kaus.
"Saudara Andi pernah ketemu saya, tapi dalam kapasitas jual beli kaus. Waktu saya selaku bendahara umum (Partai Golkar)," ujar Setnov di DPR, Rabu (08/03) lalu.
Soal namanya disebut dalam dakwaan, Setnov berkomentar santai, "Semuanya kita serahkanlah, nanti dalam sidang kan masing-masing bisa jelaskan, kita tunggu saja di persidangan," ujarnya.
Karena namanya disebut bersama-sama dalam dakwaan, posisi Setnov sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR pun terancam. Isu Munaslub segera menyambar di partai beringin. Sadar posisinya terancam, Setnov segera mengambil langkah. Rudy Alfonso, Ketua DPP Golkar bidang Hukum diminta 'mengawal' Andi Narogong. Tujuannya satu, membonsai kasus ini agar tidak pernah sampai ke Setnov. Rudy Alfonso yang dikonfirmasi merdeka.com membantahnya.
"Masak yang nunjuk Pak Setnov? Gak benar itu," ujar Rudy saat ditanya apakah benar dirinya ditunjuk untuk menjadi pengacara Andi Narogong. Meski demikian Andi tidak membantah jika saat ini tim sedang usaha supaya bisa jadi lawyer Andi Narogong. "Saya belum ada kuasa dari Andi," ujarnya lewat pesan singkat.
Pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo juga membantah bila kliennya aktor utama kasus e-KTP. Menurut Soesilo, ada pihak lain yang mendesain kasus itu sedemikian rupa.
"Kalau dari sisi kepangkatan tentu terdakwa 2 (Sugiharto) bukan penggerak. Sementara terdakwa I (Irman) walaupun berstatus sebagai Dirjen tetapi dia bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA). Secara struktur kepanitiaan pengadaan barang dan jasa terdakwa Irman tidak memiliki kewenangan apapun dalam lelang," ujar Soesilo kepada merdeka.com.
Sayangnya Soesilo enggan menyebut siapa aktor utama kasus ini versi Irman dan Sugiharto. "Tidak bisa kita katakan. Kita lihat di persidangan," tutupnya.
Baca juga:
JPU ancam panggil paksa Miryam jika tak datang sidang hari Kamis
Tjahjo sebut panitia lelang adalah dalang utama kasus korupsi e-KTP
Jaksa bakal tanya dokter yang tanda tangan surat sakit Miryam
JPU minta Miryam serahkan surat keterangan sakit
Mendagri minta maaf banyak warga belum e-KTP karena blanko kosong
Hendak dikonfrontir dengan penyidik KPK di sidang, Miryam sakit
Sidang e-KTP, Miryam & penyidik KPK akan dikonfrontasi