Pilihan Hati Pegawai Negeri
Menjadi abdi negara tentu harus bisa menahan diri dari godaan politik. Mereka tidak bisa seenaknya aktif dalam politik praktis. Bila dirasa harus berpolitik, statusnya harus dilepas. Keluar dari pekerjaan.
Bagi Oki menghadiri kampanye calon presiden Joko Widodo hanya mimpi. Perasaannya gregetan, ingin meneriakkan nama 'Jokowi' bersama kerumunan massa pendukung. Dia terpaksa harus menahan diri. Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melarang untuk mengekspresikan dukungan politik dalam tiap Pemilu.
Oki begitu mengagumi Jokowi. Semua dimulai ketika capres nomor urut 01 itu berlaga di Pilkada DKI tahun 2012. Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika. Rekam jejak Jokowi sebagai Wali Kota Solo membuatnya kepincut. Apalagi setelah jadi presiden tahun 2014. Oki makin jatuh hati.
-
Mengapa PKS mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024? “Dengan kolaborasi yang baik antara partai pengusung dan relawan Anies, insya Allah kita bisa memenangkan Anies di Pilpres 2024 nanti,” harap Syaikhu.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Kekaguman kepada Jokowi makin bertambah tiap tahun. Sebagai guru, dia merasa kehidupannya makin sejahtera. Program pemerintah selama empat tahun terakhir sungguh membantu. Terutama adanya kebijakan naik gaji buat PNS. Kondisi itu membuat Oki berharap besar petahana itu mendapat kesempatan dua periode dalam Pemilu Serentak 2019.
Sadar tidak bisa ikut berkampanye, Oki punya cara sendiri. Dia sering berkeliling. Mendatangi beberapa warung kopi dan bersilaturahmi ke tempat teman maupun saudara. Setiap bertemu orang banyak, dia membahas politik sambil menyampaikan prestasi dicapai pemerintah saat ini. Sesekali mengajak untuk memilih Jokowi kembali di tanggal 17 April nanti.
Berstatus guru tidak membuat Oki melakukan hal serupa kepada para muridnya. Dia punya prinsip. Tidak akan menggiring anak didik memilih salah satu calon. Apalagi banyak di antara mereka merupakan pemilih pemula. Hanya edukasi politik saja diberikan. "Kalau ke anak didik saya, tidak berani karena ada aturan juga," cerita Oki kepada merdeka.com akhir pekan lalu.
Berstatus PNS membatasi dirinya dalam mengekspresikan pilihan politik. Kalau bukan PNS, Oki memastikan akan berada di barisan relawan. Alhasil sang istri didorong untuk aktif. Dia mengklaim tak ada unsur paksaan. Sebab dirinya dan istri memiliki penilaian sama tentang sosok Jokowi.
Oki mendukung penuh kegiatan istri berkaitan dengan kemenangan Jokowi. Bahkan tak jarang dia mengantarkan istrinya ikut berbagai kegiatan relawan pendukung. Termasuk antar istri bila sedang kampanye. Dia tidak memilih ikut lantaran khawatir bila nanti ada pihak melaporkan ke komisi disiplin.
"Saya sengaja jaga jarak. Saya harus hati-hati, takut dicopot kalau ketahuan mendukung salah satu paslon," ungkap Oki.
Sulit Bersikap Netral
Menjadi abdi negara tentu harus bisa menahan diri dari godaan politik. Mereka tidak bisa seenaknya aktif dalam politik praktis. Bila dirasa harus berpolitik, statusnya harus dilepas. Keluar dari pekerjaan.
Dengan jumlah mencapai 4,35 jutaan orang, para aparatur sipil negara ini tentu bisa menjadi corong pemerintah dalam menyampaikan berbagai capaian ke masyarakat luas. Namun, tidak semua berpikiran seperti itu. Banyak di antara mereka merasa pilihan hatinya ingin pemerintahan segera ganti dalam Pilpres 2019.
Seperti dilakukan R, seorang PNS di sebuah kementerian. Dalam Pilpres ini, dia memilih beri dukungan buat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia bahkan sengaja memasang foto Prabowo di salah satu akun media sosialnya. Itu menggambarkan bentuk dukungan sekaligus pernyataan sikap politik.
Sebagai kepala seksi tingkat direktorat, dia sering mengajak rekan kantornya memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. Masuk lewat obrolan demi obrolan. Membahas isu terkini tiap pekan dengan pegawai lain dengan lawan politiknya.
"Di masjid tiap Minggu, pendukung Jokowi saya doktrin. Bukan doktrin kosong, tapi pakai isu yang lagi ramai di media online," tutur R kepada kami.
ASN berpangkat III-D ini sadar sikapnya tak mencerminkan netralitas sebagai abdi negara. Namun, dia tak sendiri. Banyak ASN di lingkungan kerjanya memiliki ketertarikan dalam dunia politik. Tak sedikit ASN eselon II, II dan IV berani mengekspresikan sikap politik. Termasuk ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon.
Dia menyebut, banyak pejabat negara tingkat eselon I dan II berpihak pada petahana. Dukungan itu biasanya semata mengamankan posisi. Sementara pejabat eselon III, IV dan staff memberikan dukungan untuk pasangan Prabowo-Sandi. Pada tingkatan itu, kata dia, banyak PNS tidak merasakan kesejahteraan.
Sebelum berstatus PNS, pria ini merupakan seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, semua atribut politik itu sudah ditinggalkan. Kini sudah 14 tahun mengabdi kepada negara. Dia sadar, pernyataan sikap politiknya bertentangan dengan aturan. Bahkan rentan kena sanksi dari komisi disiplin. Sekalipun ada yang melaporkan, dia siap menghadapi sidang disiplin.
"Saya enggak takut, Lillahi ta'ala niat saya kepada umat. Saya tahu Allah sudah mengatur semuanya," ucap dia.
Lemahnya Pengawasan ASN
Sepanjang Pilkada tahun 2018, tak kurang dari 500 kasus pelanggaran netralitas dilaporkan Bawaslu. Biasanya, pelanggaran terjadi di daerah. Sebab, tak sedikit PNS di daerah belum bisa mengendalikan diri saat mengekspresikan pilihan politiknya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Mereka diminta tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional. Serta ikut ambil peran dalam menjadi persatuan dan kesatuan NKRI.
Ilustrasi PNS. merdeka.com/datakudatamu.wordpress.com
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengingatkan ASN terhadap pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal ini diatur agar mereka tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada pihak manapun.
Mereka dilarang memberikan dukungan kepada kandidat Pilres lewat kampanye politik dan penggunaan fasilitas negara. Membuat kebijakan menguntungkan salah satu paslon dan mengadakan kegiatan yang mengarah terhadap salah satu paslon juga dilarang. Termasuk kepada sesama PNS di lingkungan tempat kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
"Baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk lewat media sosial juga dilarang," kata Bima.
Sanksi bagi ASN melanggar, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada tiga jenis hukuman diatur, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. Pelanggaran atas netralitas masuk dalam kategori hukuman disiplin sedang. Misalnya, terlibat kampanye mendukung capres atau pileg dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan kepada salah satu calon.
Sanksi pelanggaran ini berupa penundaan gaji berkala selama setahun. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun.
Adapun kategori pelanggaran berat yakni menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon pada pileg. Sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan (mutasi) dalam rangka penurunan jabatan.
Memasuki bulan kelima masa kampanye Pemilu Serentak, BKN belum banyak mendapatkan laporan pelanggaran netralitas PNS. Kurang dari lima pengaduan masuk dalam kanal pelaporan BKN. Pengaduan itu segera disampaikan kepada lembaga yang berhak.
Ridwan menerangkan, netralitas PNS di tahun politik jadi pengawasan Komisi ASN. KASN biasanya bekerja sama dengan Bawaslu dan aparat kepolisian untuk ini. Namun, pengawasan ini rasanya masih belum efektif. Sebab para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni kepala daerah tidak tegas dalam menindak anak buahnya. Mereka malah membiarkan ASN yang tidak netral.
"Saya ingatkan untuk tidak takut untuk menindak," kata Ridwan.
Para abdi negara ini memang memiliki hak politik untuk memilih pemimpin. Hanya saja mereka tidak diperkenankan menyatakan pilihannya di muka umum. Dukungan politik para ASN hanya boleh dilakukan secara pasif dan di balik kotak suara. Selebihnya mereka harus bersikap netral. Sekalipun sekedar obrolan di warung kopi atau tetangga, mereka tidak diperkenankan.
Tiap kali masa kampanye BKN selalu mengingatkan agar para kepala daerah meminta anak buahnya tidak ekspresif di media sosial. Mencegah mereka melakukan kesalahan. Sebab berhubungan langsung dengan jenjang karir. Tentunya, pengawasan terhadap netralitas ASN tidak bisa dilakukan sendiri. Pihaknya menggandeng Bawaslu, dan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan. Termasuk kepada publik yang harus ikut mengambil peran.
Baca juga:
Membaca Arah Politik Abdi Negara
Polisi Tetapkan Ketum PA 212 jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu
Luhut: Sejak Saya Kenal 12 tahun, Jokowi Tukang Sembahyang dan Puasa
Wakil Ketua DPP Partai Berkarya Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin
Bawaslu Jateng Kesulitan Awasi Distribusi Surat Suara Pemilu 2019