Upaya Mengurai Karut Marut DPT
Kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, menemukan ada 25 juta DPT ganda dari 137 juta pemilih. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati 2 juta pemilih ganda. Sementara KPU meyakini jumlah DPT ganda tidak lebih dari 2 persen.
Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak terhitung kurang dari satu bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya sibuk memastikan logistik sampai penjuru nusantara. Sekaligus meyakinkan masyarakat dan para peserta bahwa tidak ada kecurangan di dalam prosesnya.
Dalam pesta demokrasi pada 17 April 2019 nanti, masyarakat tercantum dalam DPT akan menentukan presiden dan anggota parlemen secara bersamaan untuk lima tahun ke depan. Mereka diminta aktif untuk datang ke tempat pemungutan suara. Sayangnya, lembaga Pemilu itu masih saja mengalami ragam kendala.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Salah satu masalah kerap terjadi di setiap Pemilu adalah jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Setidaknya ada tiga kali perubahan jumlah pemilih selama proses penetapan DPT di Pemilu 2019.
Sebelum pleno penetapan DPT pertama pada 5 September 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 196 juta pemilih potensial dari 265 juta penduduk Indonesia. Data pemilih potensial merupakan penduduk dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih saat pemilu.
"Kami hanya memberikan data pemilih potensial kepada KPU. KPU yang membuat DPT," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif kepada merdeka.com pekan lalu.
Dari data itu, KPU melakukan pemutakhiran. Hasilnya KPU mengumumkan jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 pada 5 September 2018. Terdiri dari 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih luar negeri. Lantas KPU memberikan waktu selama 10 hari untuk perbaikan.
Selama waktu itu, Kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, menemukan ada 25 juta DPT ganda dari 137 juta pemilih. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati 2 juta pemilih ganda. Sementara KPU meyakini jumlah DPT ganda tidak lebih dari 2 persen.
Tanggal 16 September 2018, KPU menetapkan DPT Hasil Pemutakhiran I. Jumlah DPT berkurang sebanyak 671 ribu sehingga menjadi 187.109.973 pemilih. Terdiri dari 185.084.629 pemilih dalam negeri dan 2.025.344 pemilih luar negeri. Proses perbaikan dilanjutkan selama 60 hari.
Selama 60 hari ini, lahir isu DPT siluman. Ini berangkat dari data Dukcapil yang menyebut 31 juta penduduk telah merekam e-KTP namun tidak terdaftar di DPT. Penetapan DPT Hasil Pemutakhiran 2 pun kembali ditunda selama 1 bulan. Barulah pada 15 Desember KPU menetapkan DPTHP 2. Hasilnya ada sebanyak 192.838.520 pemilih yang terdaftar dalam DPTHP 2. Terdiri dari 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri.
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan data tersebut sudah mencakup 34 provinsi di seluruh Indonesia. Ini sekaligus menjawab adanya 31 juta pemilih yang belum masuk ke DPT. "Dari data itu (tambahan 31 juta) berkisar 6 jutaan yang (akhirnya) masuk ke DPT," kata Viryan di Jakarta, pekan lalu.
Dia menjelaskan, tambahan pemilih itu merupakan data semester I tahun 2017. Untuk itu KPU menyortir dan melakukan proses sama dengan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebelumnya. Hasilnya tidak semua data baru itu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2. Gugurnya 25 juta pemilih tambahan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan sudah meninggal.
Masalah mengenai DPT dan adanya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih sampai dipermasalahkan DPR. Dalam rapat bareng dengan KPU dan Kemendagri, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyinggung terkait kedua masalah itu. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui lebih lanjut terkait penjelasan masalah tersebut.
"Ini penting dengan waktu tersisa dengan instrumen bekerja bisa konfirmasi ulang atas dugaan BPN Prabowo-Sandi tersebut," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret lalu.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan khususnya WNA masuk masuk dalam daftar pemilih sudah ditindaklanjuti. Termasuk soal temuan diungkap BPN Prabowo-Sandi terkait masih adanya perbedaan DPT 17,5 juta antara pihaknya dengan Kemendagri.
"Sudah kan kita sudah tindaklanjuti. Pokoknya setiap ditemukan lagi, langsung kita perintahkan untuk dihapus. Karena memang dia tidak berhak untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu kita," tegas Arif dalam rapat itu.
Perlu Kesadaran Masyarakat
Founder Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menilai wajar adanya perbedaan data pemilih antara Kemendagri dan KPU. Sebab, data DP4 diberikan Kemendagri dan KPU merupakan data mentah. Ada yang sudah dan belum sesuai dengan kriteria KPU. Sehingga data Kemendagri masih bersifat potensial. Belum otomatis jadi pemilih tetap.
Data Kemendagri, kata Hadar, dijadikan referensi KPU dalam menyusun DPT. Dilakukan secara bertahap. Mulai dari proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP). Lalu diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diminta masukan.
Setelah itu, lanjut dia, dilaporkan bertahap ke tingkat kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu ke tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat. Proses itu berulang. Hingga melahirkan data DPTHP 2. "Kalau ada data perbedaan itu sangat mungkin saja karena data itu dari sumber yang beda," kata Hadar.
Mantan Komisioner KPU ini menjelaskan, data KPU dan Kemendagri memiliki tujuan yang berbeda. Data KPU bertujuan untuk pendataan pemilu. Sumber data dari KPU diverifikasi secara faktual. Sementara data milik KPU berasal dari dirjen kependudukan dan catatan sipil. Disesuaikan dengan alamat pembuatan dokumen warga
Dua sumber ini nyatanya banyak menimbulkan polemik. Mulai dari DPT ganda sampai isu DPT siluman. Mestinya, kata Hadar, penetapan DPT menggunakan satu sumber data. Untuk itu DPT sebaiknya dibuat berdasarkan alamat domisili penduduk agar data lebih faktual dan menghindari banyak hal tak perlu.
"Mestinya DPT itu sesuai dengan tempat tinggal (domisili)," kata Hadar pekan lalu.
Kesadaran masyarakat terhadap hak suara dalam Pemilu juga dirasa masih rendah. Banyak warga belum tertib administrasi kependudukan. Apalagi bila pindah tempat tinggal. Mereka biasanya tidak turut mencantumkan perpindahan dokumen dengan ragam alasan. Padahal perpindahan dalam waktu lama sebaiknya diiringi dengan pengurusan administrasi kependudukan.
Untuk itu, menurut Hadar, pentingnya membangkitkan kesadaran pemilih terhadap hak suaranya. Pergerakan penduduk ini memang tak harus diiringi dengan perpindahan data kependudukan.
Minimal, kata dia, penduduk melaporkan diri kepada aparat setempat tentang keberadaannya. Memberitahukan petugas setingkat RT atau RW di tempat asal dan di tempat tinggal baru.
Selain sumber data dan kesadaran masyarakat. Hadar menyarankan, bila pemerintah memberikan data kepada KPU sebaiknya data tambahan terbaru. Data mutakhir. Bukan data baru secara keseluruhan. Sehingga tidak mengulang dari awal.
"Tidak perlu memberikan data dari awal yang cenderung kotor. Jadi jangan data baru semuanya," pesan Hadar.
Senada dengan Hadar, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menyarankan pembuatan surat suara tidak lagi bergantung pada DPT. Mereka merasa ini sebaiknya berdasarkan proyeksi tempat tinggal penduduk.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai, DPT bersifat dinamis dan bakal selalu ada perubahan. Terutama ketika ada penduduk meninggal, baru menjadi WNI dan sebagainya. "Makannya DPT harus terus dimutakhirkan sampai hari H. Jadi DPT terus bisa dimutakhirkan," ungkap Titi saat kami hubungi.
Baca juga:
176 Orang Dengan Gangguan Jiwa di Singkawang Timur Dipastikan Bakal Mencoblos
KPU Bali Sosialisasi Pemilihan Umum di Kelab Malam
Sandiaga Pertanyakan Perkembangan 17 Juta DPT Bermasalah untuk Pemilu 2019
Selain Masuk DPT Pilpres, 2 WNA di Depok juga Pernah Terdaftar Pemilih di Pilgub
8.722 Penghuni Lapas di Jakarta Terancam Kehilangan Hak Pilih