Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan
Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan
Dalam postingan di akun Instagram Lowslow Otomotif, terlihat dua WNA sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hitam putih di jalan tol.
Keduanya menggunakan perlengkapan berkendara lengkap seperti jaket dan helm, dan kendaraan mereka memiliki pelat nomor B 6700 PBB.
Masa pajak Kawasaki KLX 250 cc tersebut akan berakhir dalam dua bulan ke depan.
Waktu kejadian tersebut belum diketahui dengan pasti hingga berita ini ditulis, tetapi yang jelas aksi dua bule ini menarik perhatian warganet.
Peraturan Hukum Mengatur Penggunaan Jalan Tol di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1, kendaraan yang diizinkan menggunakan jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih.
Pasal 41 ayat 1 butir (a) juga menyatakan bahwa jalur lalu lintas tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih sesuai dengan pasal 38.
- KKB kembali Berulah Tembak Anggota Polres Puncak Jaya, Begini Kronologinya
- Viral Aksi Arogan Pemotor Kawasaki Ninja H2, Main Tangan ke Satpam saat Ditegur Baik-baik
- Viral Aksi Bocah Adang Pengendara Motor yang Lewat Jalur Sepeda
- Viral Aksi Pengendara Motor Diduga Langsung Kabur Setelah Isi Bensin Rp200 Ribu, Bikin Geram
Jalan Tol Bali-Mandara adalah satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memperbolehkan sepeda motor untuk melintas.