Cara Tepat Menghindari Pajak Progresif Usai Menjual Kendaraan
Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang menjual kendaraan bermotor pribadi untuk segera melaporkan transaksi penjualannya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang melakukan penjualan kendaraan bermotor pribadi untuk segera melaporkan transaksi tersebut.
Tindakan ini sangat penting agar pemilik tidak dikenakan pajak progresif yang berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Beli Kendaraan Baru Mulai Tahun Depan Bakal Kena Tambahan Pajak, Begini Cara Hitungnya Jika Harga Mobil Rp300 Juta
- Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
- Banyak Masyarakat Tunda Beli Mobil, Pasokan Kendaraan Baru Menumpuk
- Seorang Pria Babak Belur Diamuk Warga Saat Hendak Curi Motor di Koja Jakut, Begini Kronologinya
"Lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh pemilik setelah menjual kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung," ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangan persnya, Senin (4/11/2024).
Morris juga menjelaskan bahwa pelaporan penjualan kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan pelaporan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id. "Pemilik kendaraan bermotor bisa langsung mengakses website tersebut melalui browser di smartphone atau komputer," tambahnya.
Cara Lapor Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penjualan kendaraan bermotor secara online:
- Masuk ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih Menu PKB. Semua nomor polisi (Nopol) yang terdaftar atas NIK Anda akan tampil di Tab Objek Pajak. Selanjutnya, pilih Tab Pelayanan dan pilih jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual.
- Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang ingin dilaporkan.
- Isi formulir Lapor Jual Online.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah itu, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau kotak masuk pesan layanan pajak online.
- Klik Kirim. Permohonan akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, Nopol tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK Anda dan akan hilang dari daftar di Tab Objek Pajak.
"Bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk datang ke Samsat, kini bisa melaporkan penjualan kendaraan melalui Pajak Online dari ponsel atau PC. Dengan melaporkan penjualan ini, Anda akan terhindar dari pajak progresif di masa mendatang," tambah Morris.
Penerimaan pajak sampai Agustus 2024 mencapai Rp1.196,54 triliun
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun, yang setara dengan 60,16 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa PPh non-migas tercatat sebesar Rp665,52 triliun, atau 62,58 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto yang mengalami penurunan sebesar 2,46 persen.
Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya harga komoditas pada tahun lalu, yang berdampak pada menurunnya profitabilitas di tahun 2023, terutama di sektor yang berhubungan dengan komoditas.
"Meskipun masih mengalami kontraksi, namun kinerjanya menunjukkan perbaikan. Terlihat negatif growthnya yang melandai dibanding bulan sebelumnya," ungkap Thomas saat konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024 yang berlangsung pada Senin (23/9/2024). Lebih lanjut, penerimaan dari PPN dan PPnBM telah mencapai Rp470,8 triliun, atau 58,03 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto sebesar 7,36 persen. "Pertumbuhan bruto yang positif ini memberikan sinyal positif bahwa ekonomi kita sedang tumbuh," jelasnya.
Selain itu, realisasi penerimaan pajak PBB dan pajak lainnya hingga Agustus 2024 mencapai Rp15,76 triliun, yang setara dengan 41,78 persen dari target, dengan pertumbuhan bruto sebesar 34,18 persen. Untuk PPh Migas, realisasinya mencapai Rp44,45 triliun, atau 58,20 persen dari target, meskipun pertumbuhan brutonya mengalami penurunan sebesar 10,23 persen akibat penurunan lifting minyak bumi.
Penerimaan Pajak Capai Rp 1.045 Triliun per Juli 2024
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 mencapai Rp1.045,32 triliun, yang setara dengan 52,56 persen dari total target.
"Pajak kita hingga Juli terkumpul Rp1.045,32 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juli 2024 yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia juga merinci bahwa penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, yang mencapai Rp593,76 triliun. Namun, realisasi ini mengalami penurunan sebesar 3,04 persen, atau setara dengan 55,84 persen dari target yang ditetapkan.