Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Syarat dan prosedur pemutihan pajak kendaraan akan dijelaskan berikut ini.
Baik-baiklah Anda memperhatikan Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan ini!
Persyaratan umum untuk pemutihan pajak kendaraan
Agar dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:
1. Persyaratan pertama adalah menyediakan STNK asli dan fotokopi.
2. Persyaratan kedua adalah melampirkan KTP asli dan fotokopi.
3. Persyaratan ketiga adalah menyiapkan BPKB asli, terutama untuk penggantian plat nomor.
5. Untuk ganti plat nomor, kendaraan perlu hadir di SAMSAT (Sistem Administrasi Manajemen Surat Tanda Nomor Kendaraan).
6. Khusus untuk ganti plat nomor, persiapkanlah bukti hasil cek fisik.
Cara Mengurus Pembebasan Pajak Kendaraan
1. Pastikan seluruh dokumen yang disyaratkan telah disiapkan dan ditempatkan dengan rapi dalam amplop atau map untuk mencegah tercecer atau hilangnya dokumen tersebut.
2. Jika dokumen telah siap, Anda dapat langsung mengunjungi kantor SAMSAT terdekat atau yang sesuai dengan domisili Anda. Sampaikan tujuan kedatangan Anda kepada petugas, kemudian petugas akan memberikan petunjuk mengenai tempat yang harus Anda kunjungi untuk mengikuti program tersebut.
Setelah Anda diarahkan ke bagian loket, petugas SAMSAT akan mengecek kelengkapan dokumen yang Anda bawa. Jika dokumen telah memenuhi persyaratan, Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor di tahap selanjutnya. Pada tahap ini, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda akan diperiksa. Setelah pengecekan fisik selesai, jangan lupa untuk meminta bukti hasilnya kepada petugas.
Keuntungan yang didapat dari Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Pemilik kendaraan dapat menghindari denda pajak kendaraan bermotor.
2. Pemilik kendaraan tidak perlu membayar bea balik nama kendaraan bermotor II.
3. Pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5.
4. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan diskon PKB untuk pajak kendaraan bermotor.
5. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan diskon BBNKB I untuk bea balik nama kendaraan bermotor.