Menperin: Ada Tiga Merek Bakal Bikin Pabrik Mobil Listrik di Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa terdapat tiga produsen yang telah berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa terdapat tiga pabrikan yang telah berkomitmen untuk mendirikan pabrik mobil listrik di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa ketiga pabrikan tersebut akan menerima insentif terkait kendaraan listrik.
"Pada 2024, ada 3 perusahaan yang memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk otomotif, khususnya untuk EV, yang pertama ada BYD, Citroen, dan AION," jelas Agus dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan melalui Youtube, Senin (16/12/2024).
- Insentif Mobil Listrik Berlanjut, Perusahaan Komponen Otomotif Incar Peluang Tahun 2025
- Tak Ada Pasar Mobil Listik Bekas Jadi Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia
- Menteri Perindustrian Ingin Masyarakat Indonesia Banyak yang Punya Mobil
- Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia
"Oleh sebab itu, ketiga perusahaan ketiga merek tersebut, akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Keuangan," tegas Menperin Agus.
Insentif yang diberikan kepada ketiga pabrikan ini mencakup bea masuk nol persen dan juga PPnBM DTP sebesar 15 persen. Keringanan yang berkaitan dengan mobil bertenaga baterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Beleid ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 mengenai Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dapat menerima dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit atau diimpor ke Indonesia.
"Kalau kita lihat ini upaya pemerintah memberikan sinyal kepada investor bahwa sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia cukup kompetitif termasuk hal insentif dan stimulus, sehingga ini sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia hub dari produksi kendaraan listrik berbasis baterai di ASEAN," tukas Agus.
Kriteria untuk menerima insentif mobil listrik
Dalam peraturan yang berlaku, terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh penerima insentif ini. Salah satunya adalah komitmen untuk melaksanakan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Selain itu, negara asal pengimpor mobil listrik harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia. Perjanjian tersebut bisa berupa berbagai jenis, seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), serta Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Di samping itu, rincian insentif terbaru untuk mobil listrik sesuai kriteria yang ditetapkan mencakup beberapa poin penting. Pertama, terdapat kebebasan dari Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik Completely Built Up (CBU).
Selanjutnya, insentif juga berlaku untuk impor mobil listrik berbasis baterai Completely Knock Down (CKD) dengan kandungan lokal antara 20 persen hingga 40 persen yang juga mendapatkan PPnBM Ditanggung Pemerintah.
Tiga syarat untuk menerima insentif
Para pelaku usaha yang ingin menerima dua insentif tersebut harus memenuhi tiga syarat utama. Pertama, mereka adalah perusahaan industri yang berencana untuk membangun fasilitas produksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Kedua, mereka adalah perusahaan yang sebelumnya telah berinvestasi dalam fasilitas produksi mobil berbahan bakar fosil dan ingin beralih ke produksi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian maupun sepenuhnya.
Ketiga, mereka adalah perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas produksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia untuk meluncurkan produk baru dengan meningkatkan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa periode penerimaan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini berlaku dari tanggal pengundangan hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dan memanfaatkan insentif tersebut untuk mendukung pengembangan industri mobil listrik di tanah air.