Pengenaan PPN Mempersempit Akses Pendidikan Masyarakat Kelas Bawah
Banyak sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan karena sekolah maupun gurunya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyatakan, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan dianggap dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air.
Pasalnya, menurut Nadia, di tengah persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, peningkatan angka putus sekolah dan penurunan kemampuan belajar, pengenaan pajak PPN ini akan semakin mempersempit akses masyarakat pada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Apa yang dibahas dalam pidato lucu tentang pendidikan? Pada kesempatan ini, saya bermaksud menyampaikan tema terkait, terutama mengenai minat membaca buku.
-
Bagaimana Pupuk Indonesia membantu UMKM binaan agar naik kelas? Ketua PIKA-PI Group, Tata Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia bersama PIKA-PI mendorong UMKM binaan, khususnya yang bergerak di bidang wastra (kain tradisional yang sarat akan makna budaya nusantara) untuk naik kasta dan go internasional.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
"Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan," jelas Nadia dalam keterangan tulis, Jumat (11/6).
Ia memandang banyak sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan karena sekolah maupun gurunya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.
Mengutip Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, memperlihatkan ada 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 1,62 juta penduduk diantaranya menganggur akibat Covid-19 dan sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.
"Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik," imbuh Nadia.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah, menurut Nadia salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 12 persen.
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa saja yang bebas dari pajak tersebut.
Diantara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
"RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas," tegas Nadia.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com