OJK: 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Merupakan UMKM
Pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 72 persen dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Di Juli 2021, (outstanding kredit yang direstrukturisasi) turun menjadi sekitar Rp779 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 72 persen di antaranya adalah debitur UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (7/9).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong kemajuan UMKM melalui program dan kebijakan? Kebijakan itu antara lain, antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
-
Dimana OJK mengadakan kegiatan edukasi literasi keuangan untuk guru dan pelaku UMKM? Upaya OJK tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan “Edukasi Keuangan dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional 2023” di Blora, Jawa Tengah, Selasa (5/12).
Menurut dia,pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM. Meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi menurun menjadi Rp779triliun pada Juli 2021, jumlahnya sudah sangat besar.
"Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kita cermati ke depannya," katanya.
OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid-19 sampai 31 Maret 2023. Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak Covid-19.
Pada saat yang sama, OJK juga telah meminta perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam merestrukturisasi kredit. Diaa meminta kepada perbankan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap debitur yang kreditnya layak direstrukturisasi.
Selanjutnya, perbankan juga telah diminta untuk membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap kredit.
"Kalau dilihat memang ternyata para bankir patuh dan kalau lihat historisnya, sampai sekarang CKPN terus dibentuk menghadapi kemungkinan dampak dari restrukturisasi. Prinsip kehati-hatian sudah tampak dan perlu didukung dan diteruskan pada saat nanti menghadapi stimulus yang berakhir," kata Heru.
Dia juga meminta perbankan yang akan membagi dividen untuk mempertimbangkan ketahanan modalnya. Pasalnya sebagian dari modal ini sebaiknya digunakan untuk membentuk CKPN.
Terakhir, perbankan diminta untuk menghitung dampak restrukturisasi secara berkala agar bisa melakukan antisipasi sejak dini.
(mdk/idr)