OJK Ingatkan 3 Hal Sebelum Industri Perbankan dan Asuransi Terjun ke Dunia Digital
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan, pertama, pelaku usaha harus memperhatikan risiko operasional dalam penggunaan IT. Dalam penggunaan digital pelaku usaha harus memperhatikan bahwa IT-nya cukup andal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan tiga hal penting yang harus dilakukan industri perbankan dan asuransi sebelum mengadopsi digitalisasi atau Information Technology (IT). Seperti diketahui, digitalisasi saat ini sudah menjadi keharusan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan, pertama, pelaku usaha harus memperhatikan risiko operasional dalam penggunaan IT. Dalam penggunaan digital pelaku usaha harus memperhatikan bahwa IT-nya cukup andal.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
"Kita baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang manajemen risiko IT, tolong benar-benar dipelajari, dipahami dan dilaksanakan. Insya Allah kalau dilaksanakan itu risiko operasional bisa ditekan seminimal mungkin," ujar Ahmad di Jakarta, Senin (13/9).
Hal kedua yang harus diperhatikan ialah terkait cyber crime. Dia meminta, pelaku usaha untuk memastikan keandalan sistem yang dipakai agar tidak bisa dihack, disusupi atau bahkan jadi sarana kegiatan tindak pidana.
"Kami harapkan betul-betul sistem IT yang didevelop mampu sekecil mungkin mencegah potensi cyber crime," tuturnya.
Kemudian yang terakhir dan paling penting yakni kerahasiaan data. Menurut Ahmad Nasrullah, ini sangat penting, jangan sampai kita fokus pada penjualan, kerjasama bancassurance, dan bisnis kita lainnya tapi kita lalai terhadap hal ini.
"Karena ini implikasinya berbahaya sekali bukan cuma kita tapi juga terhadap industri. Kalau data kita bisa tembus kemana-mana itu tidak hanya merusak reputasi perusahaan asuransi tapi juga industri secara keseluruhan," jelas dia.
Sementara itu, terkait kerja sama industri perbankan dan asuransi atau bancassurance, dia membeberkan dua hal yang harus menjadi perhatian yaitu desain produk dan tenaga pemasar.
"Pertama, desain produk sesuai, target pasarnya seperti apa. Jangan nanti produknya yang sifatnya umum bisa dijual kemana saja padahal kita tahu segmen ini dijual melalui jalur bancassurance," jelasnya.
Selanjutnya
Selanjutnya terkait tenaga pemasarnya. Ahmad Nasrullah meminta pelaku industri mendidik dengan baik dan benar tenaga pemasarnya. Mereka harus menjelaskan sedetail dan setransparan mungkin produk yang mau dijual baik kelebihan dan risikonya.
"Karena dari pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami khususnya terkait bancassurance itu hampir sebagian besar mereka katakan tidak dijelaskan secara detail. Yang dijelaskan yang baik-baik saja, yang jadi masalah pokok dan dispute mereka tidak dijelaskan. Jadi tolong beri informasi yang detail. kami di OJK ada unit market conduct, disinilah kami melihat perilaku dari para agen dalam menjual produk asuransi ke nasabah karena sebagian kasus besar awal mulanya disini," tutur dia.