1 Dari 4 PSK PSK Bule di Bali tinggal serumah bersama suami
Dalam HP mereka terdapat daftar harga dan waktu pelayanan, serta beberapa foto tanpa busana yang dijadikan iklan.
Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan prostitusi WNA tangkapan Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Dari pengembangan hingga Selasa petang (22/12), di antara ke empat PSK asing ini ternyata ada yang masih tinggal bersama suaminya yang juga warga negara asing.
Penjelasan dari Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohamad Soleh, bahwa ke empat wanita warga negara asing yang berprofesi sebagai penjaja seks ini sudah menetap di Bali. Bahkan selama di Bali, ke empat wanita ini sudah menjalankan bisnis lendir ini secara online.
"Yang kami telusuri, mereka memang berprofesi sebagai penjaja seks komersial dan tinggal di Bali," ujar Soleh, Selasa (22/12) di Kuta Bali, tanpa merinci sejak berapa lama pelaku tinggal di Kuta Bali.
Herannya lagi, di antara mereka bahkan diketahui ada yang sudah berstatus memiliki suami dan tinggal serumah. "Ya benar ada yang masih dalam posisi bersuami," singkat Soleh.
Untuk saat ini kata Soleh, barang bukti yang diamankan telepon genggam ke empat pelaku yang berisi banyak percakapan dari pesanan konsumen. "Dalam HP miliknya terdapat percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga dan waktu pelayanan, serta beberapa foto tanpa busana yang dijadikan iklan," bebernya.
Dijelaskannya bahwa saat penangkapan ini, ke empat wanita bule ini sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, mereka tetap berhasil diringkus dan langsung digiring menuju Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut, dan mereka diperintahkan oleh atasan mereka yang berada di Singapura untuk melakukan kegiatan prostitusi ini di wilayah Bali. Saat ini, masih tetap kita lakukan proses penyidikan," tuturnya.
Namun ke empat wanita asing ini justru ditindak dengan pidana keimigrasian dengan sangkaan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tentang masalah izin tinggal.
Terkait hal itu diakui Soleh bahwa oleh keimigrasian memanglah sebatas terkait dengan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.
"Kebetulan empat orang asing ini menggunakan visa kunjungan diperuntukkan untuk melakukan bisnis dengan sponsornya. Ternyata, yang bersangkutan ini tidak melakukan kegiatan bisnis sama sekali. Melainkan melakukan kegiatan lain, yakni sebagai ladies escort dan layanan seks. Tentunya ini sangat berbeda dengan izin tinggal, bertentangan dengan Pasal 122," tutupnya.