10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Hampir 10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Firli diperiksa sebagai tersangka pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo
- Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK
- Penampakan Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
- Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Langsung Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL
- Diperiksa Penyidik Bareskrim usai Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Ini Fakta Sosok Ketua KPK Firli Bahuri
10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Ketua KPK non-aktif KPK, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.
Hal itu nampak, berdasarkan pantauan merdeka.com, Firli yang kembali keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 Wib usai jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib atau kurang lebih 10 jam, pada Jumat (1/12).
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," kata Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya pun hadir dan tidak menghindari wartawan.
Firli langsung menuju mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri.
"Saya mohon maaf kepada rekan-rekan semua yang telah jerih payah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini hadir di depan rekan-rekan semua," tutur Firli.
Soal Potensi Penahan Firli
Perlu diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sebelumnya sempat bicara soal penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut dia, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik saat pemeriksaan. Dengan dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia menambahkan.
Firli Tersangka
Sementara dalam kasus ini, Firli diketahui telah dijerat sebagai tersangka.
Karena diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.