10 Napi di Pekanbaru bebas saat lebaran, koruptor tak dapat remisi
Untuk 490 napi lainnya di Rutan yang pernah terjadi tragedi kaburnya ratusan napi tersebut, mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
Lebaran kali ini menjadi keberkahan tersendiri bagi para narapidana dan tahanan berbagai kasus pidana. Apalagi jika remisi yang mereka dapatkan berupa kebebasan dari masa hukuman.
Seperti yang dirasakan 10 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru, Riau. Mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi bebas pada saat lebaran Idul Fitri 1439 H, Jumat (15/6).
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Nusantara akan diselenggarakan pada 29-30 September 2023.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Kenapa Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Madura diinisiasi dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Lebeng Timur yang berprofesi sebagai petani tembakau.Festival ini jadi bentuk ungkapan rasa syukur petani atas hasil bumi berupa tembakau.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dalam pemotretan ini? Dalam sebuah pemotretan yang menampilkan elegansi dan kehangatan, Nia Ramadhani menunjukkan betapa dekatnya dia dengan keluarga Bakrie.
Untuk 490 napi lainnya di Rutan yang pernah terjadi tragedi kaburnya ratusan napi tersebut, mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar. Dia menyebutkan, jumlah total napi dan tahanan di tempatnya sebanyak 500 warga binaan beragama muslim yang akan mendapatkan remisi.
"Dengan rincian, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana. Remisi satu bulan sebanyak 261 narapidana dan yang mendapat remisi langsung bebas pada hari H ada 10 orang," kata Azhar, Kamis (14/6).
Ke 10 napi tersebut dari berbagai kasus pidana seperti pencurian ada empat orang napi, kasus pengeroyokan lima orang dan penganiayaan satu orang.
Dia menjelaskan untuk variasi besarnya remisi, antara lain yang mendapat remisi satu bulan tiga orang, sedangkan remisi 15 hari ada tujuh orang napi.
"Mereka yang diberi pengurangan masa tahanan ini telah diseleksi sebelumnya oleh pihak Rutan. "Alasannya, karena sudah berkelakuan baik. Mereka kita pantau tidak pernah membuat kesalahan dan tata tertib," terangnya.
Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.
"Kalau napi kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) atau narkoba, mereka harus memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda ini harus ada bukti. Dan untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.
Sementara itu, untuk keseluruhan di wilayah Provinsi Riau, ada 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Dari jumlah tersebut, 29 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Baca juga:
Tak ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan dapat remisi lebaran
563 Napi Lapas Karawang dapat remisi Idul Fitri, 7 orang langsung bebas
1.001 Napi Cipinang dapat remisi Idulfitri, ada Saipul Jamil dan empat koruptor
9.876 Napi di Sumut dapat remisi Idul Fitri, 56 langsung bebas
Tolak NKRI, 4 napi terorisme tak dapat remisi