10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
- Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
- Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
- Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
- Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pungli di rutan KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/2).
Ali menjelaskan penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik Komisi antirasuah melakukan ekspose perkara.
Meskipun demikian ia enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
"Ketika sudah selesai sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kami sampaikan kepada teman-teman kepada masyarakat siapa saja yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan sprindik," ujar Ali.
"Termasuk SPDP misalkan, pasti diberikan, karena itu adalah aturan dan ketentuan yang harus kami lakukan. Ketika terbit sprindik, ya pasti diberitahu pada para tersangkanya dalam bentuk pemberitahuan surat SPDP," lanjut dia.
Sejuah ini, terdapat 90 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli di rutan dengan nominal kurang lebih Rp6 miliar.
Seluruh pegawai tersebut telah dikenakan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui sidang terbuka.
78 pegawai diantaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Alhasil mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.
Adapun alasannya mengingat 78 pegawai lembaga anti rasuah itu tercatat sebagai ASN. Sehingga hanya sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sementara untuk 12 pegawai lainnya yang sudah bergabung ke lembaga antirasuah diserahkan ke Sekretariat Jendral KPK.
Sebab mereka telah terlibat dalam kasus pungli sejak 2018 lalu dimana Dewas KPK belum terbentuk.