11 Burung kategori langka disita polisi, 2 ekor ditemukan mati
Tiap satwa langka ilegal ini diperoleh berasal dari daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan dari Kalimantan Utara.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dari Sub Dit IV bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) mengamankan 11 ekor burung kategori langka dilindungi, Kamis, (8/9) kemarin. Satu orang pemilik bernama M Nurhidayat (22), ditangkap dan tengah dalam pemeriksaan intensif.
Adapun burung diamankan adalah enam ekor burung rangkok dalam kondisi hidup, dua ekor burung rangkok dalam kondisi mati, dua ekor Peregrine atau elang Arab dalam kondisi hidup dan satu ekor Elang Sulawesi.
Tiap satwa langka ilegal ini diperoleh berasal dari daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan dari Kalimantan Utara.
-
Kapan pajak untuk gerobak bertenaga hewan mulai berlaku di Jakarta? Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
-
Apa yang dijual warga Baduy saat jalan kaki ke Jakarta? Warga adat Baduy di wilayah Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, memiliki tradisi menjual madu hutan ke luar daerah dengan berjalan kaki.
-
Dari mana asal hewan kurban yang diperiksa di Jakarta? Hewan kurban tersebut berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
-
Siapa yang menetapkan pajak untuk gerobak bertenaga hewan di Jakarta? Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
-
Kenapa warga Baduy rela jalan kaki jauh ke Jakarta untuk jualan madu? Warga Baduy punya alasan mengapa rela jalan ratusan kilometer tanpa alas kaki untuk jualan madu. Warga adat Baduy di wilayah Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, memiliki tradisi menjual madu hutan ke luar daerah dengan berjalan kaki.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Yuliar Kus Nugroho didampingi Kasubdit IV bidang Sumdaling, AKBP Kadarislam menjelaskan, kasus penguasaan satwa langka dilindungi ini diperoleh dari informasi masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M Nurhidayat di Jalan Kerukunan Timur 9, Kompleks Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Menurut Yuliar, bisnis satwa ini sudah dilakoni pelaku sejak tahun 2015. Pelaku menawarkan melalui media sosial, Facebook. Karena tergolong langka, ditaksir harga satwa per ekor itu mencapai puluhan juta rupiah. Banyak pembeli berasal dari Jawa.
"Pelaku disangkakan memperniagakan, menyimpan atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin," kata Yuliar di Mapolda Sulsel, Jumat, (9/9)
Sementara, pelaku mengaku hanya sebagai kolektor. Dia membantah disebut memperdagangkan lewat Facebook. Dia berdalih hanya memamerkan di media sosial. Meski begitu, pelaku tidak memungkiri banyak pihak berminat membeli hewan dimilikinya. "Yang elang Arab sudah puluhan orang di facebook menanyakan tapi saya tidak menjualnya," kata Nurhidayat.
Akibat tindakan ini, pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.