11 Tersangka Anggota Ormas yang Kacaukan Acara NU di Tebing Tinggi Ditahan
Polisi menetapkan 11 orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan keributan di acara peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (28/2), sebagai tersangka penghasutan. Para tersangka juga ditahan.
Polisi menetapkan 11 orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan keributan di acara peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (28/2), sebagai tersangka penghasutan. Para tersangka juga ditahan.
"Jadi hari ini sudah 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikeluarkan surat perintah penahanan yang akan disampaikan kepada masing-masing keluarga tersangka," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2).
-
Apa yang dilakukan PNM untuk nasabahnya? Kegiatan pemberangkatan Ibadah Umroh ini juga diberikan kepada 233 orang terdiri dari karyawan, nasabah, dan keluarga yang telah memberikan banyak kontribusi kepada perusahaan.
-
Bagaimana pasukan TNI menyerbu markas OPM? Dijelaskan kejadian bermula saat Tim Mobile Sakti 1 pimpinan Sertu Dega Jandri Folanda dan Tim Mobile Sakti 3 pimpinan Sertu Dimas Nuhali Pardosi menemukan markas OPM. Mereka pun kemudian hendak melakukan penyergapan terhadap markas tersebut. Namun, sebanyak 4 orang OPM tiba-tiba terlihat dengan membawa 3 pucuk senjata api jenis rakitan. OPM ini berlarian sembari menembak ke arah Tim Mobile Sakti 3. Kontak tembak pun tak terhindarkan.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh OPM dan simpatisannya? Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Kesebelas tersangka yang ditahan masing-masing: MAH, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, I, dan RPS. Tatan menyatakan seluruhnya adalah pengurus dan anggota salah satu ormas di Tebing Tinggi.
Para tersangka ini diamankan polisi, Rabu (27/2) siang. Polisi menyatakan mereka membuat keributan dan memprovokasi warga di acara tabligh akbar yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi.
"Sekitar pukul 11.44 WIB mereka masuk dan berteriak-teriak membubarkan. Kemudian ada kalimat sesat sambil mengacungkan tanda jari dua jari, dengan menggunakan baju hashtag #2019GantiPresiden," jelas Tatan.
Para tersangka juga mengajak beberapa ibu yang sedang mengikuti pengajian untuk aksi demo di acara juga yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto itu. "Dan ibu-ibu menolak aksi tersebut, sehingga sempat terjadi kegaduhan. Sempat ada yang ditarik juga, sempat ada anggota juga yang didorong, sehingga dilakukan tindakan kepolisian untuk mengamankan," jelas Tatan.
Awalnya, polisi mengamankan 9 orang dari lokasi. Namun 1 orang dikembalikan karena dinilai tidak terlibat langsung.
"Tadi malam, dari hasil pengembangan ada 3 orang lagi (yang diamankan). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan," tegas Tatan.
Dia menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 160 subsider Pasal 175 jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Pasal 160 adalah pasal penghasutan yang sudah diubah MK rumusannya menjadi delik materil. Sementara Pasal 175 mengatur ancaman terhadap perbuatan merintangi acara keagamaan.
Pasal 160 KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 175 KUHP memuat ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Kasus ke-11 tersangka ini ditangani Polres Tebing Tinggi. "Polda Sumut memback up dan terus memantau perkembangan situasinya," sebut Tatan.
Baca juga:
Buat Keributan di Acara NU, 8 Anggota Ormas Tebing Tinggi Diamankan
Anggota Ormas Dibacok Orang Tak Dikenal di Depok
Ini Syarat Ormas yang Bisa Dapat Dana Pembangunan dari APBD DKI
Deklarasi Warga Jakbar Dukung Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01
Tangkap Empat Pengeroyok Anggota IPK Medan, Polisi Buru Otak Penyerangan
3 Terduga Pengeroyok Anggota Ormas di Medan Ditangkap