11 WNA Dideportasi dari Riau karena Pelecehan Seksual dan Izin Tinggal
Kepala Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan, kasus dilakukan tenaga kerja asing itu meliputi pelecehan seksual dan penyalahgunaan izin. Jumlah itu merupakan catatan Imigrasi Siak sepanjang tahun 2018.
Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mendeportasi 11 warga negara asing yang bekerja di daerah tersebut. Mereka dideportasi lantaran memiliki sejumlah masalah mulai dari soal izin hingga kasus hukum.
Kepala Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan, kasus dilakukan tenaga kerja asing itu meliputi pelecehan seksual dan penyalahgunaan izin. Jumlah itu merupakan catatan Imigrasi Siak sepanjang tahun 2018.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dibagikan Rizki DA? Anteng Sampai Ketiduran Bareng, Ini 8 Potret Rizki DA Bagikan Momen Hangat dengan Anaknya Ini dia momen keceriaan antara Rizki DA dan si kecil Syaki yang baru aja diunggah.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
"4 orang warga China, 1 orang dari negara eropa, dan 4 warga Malaysia," ujar Agung usai Hari Bhakti Imigrasi ke-69, di Pekanbaru, Senin (28/1).
Agung menyebutkan, sebelum mendeportase WNA yang terjerat kasus hukum pidana seperti pelecehan seksual, Imigrasi melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan polisi.
Tenaga kerja asing (TKA) saat ini yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, ada 187 orang. Di mana konsentrasi tenaga kerja asing hanya ada di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, tepatnya di perusahaan IKPP.
"Semua kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan kita pantau. Karena konsentrasinya hanya di daerah tersebut saja, kalau untuk di kecamatan lainnya belum ada terlihat tenaga kerja asing," kata dia.
Tak sembarangan, Imigrasi membentuk Tim Pora yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak untuk melakukan pemantauan warga asing tersebut. Tim ini nantinya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan bekerja.
"Jika ada tenaga kerja asing atau orang asing yang diduga melakukan pelanggaran atau yang tidak memiliki izin tinggal, tim pora itu akan memberikan informasi awal ke kita. Setelah itu kita lakukan tindakan pengecekan administrasi terlebih dahulu. Kalau ada pelanggaran, barulah kita deportasi," pungkasnya.
Baca juga:
Awasi Pergerakan WNA, Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi QR Code
Tiga WN Nigeria Divonis Bersalah, Impian Berkarir di Persib Bandung Kandas
Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Dicokok Imigrasi
Diamankan Saat Akan ke Malaysia, 15 WN Bangladesh Dideportasi
17 WNA Ditangkap di Apartemen Kalibata City, Diduga Langgar Keimigrasian
Buka Praktik Pijat Ilegal, 20 WN Asing Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Warganya Ditahan Kasus Pijat Ilegal, Malaysia Disebut Tak Beri Bantuan Hukum