1.116 Napi di Bali Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 13 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 1.116 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) di Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri di tahun 2023. Tiga belas orang di antaranya langsung bebas.
Sebanyak 1.116 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) di Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri di tahun 2023. Tiga belas orang di antaranya langsung bebas.
"Warga binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 1.116 orang, dan dari angka tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas," kata Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Prasasti Rukam ditemukan? Prasasti berangka tahun 829 saka atau 907 Masehi ini ditemukan pada tahun 1975 di Desa Petarongan, Kecamatan Parakan, Temanggung.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Ia menyebutkan, remisi khusus Hari Raya Idulfitri yang diterima warga binaan paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Selain itu, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22, Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7, Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3, Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Rincian 1.116 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idulfitri yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang, Lapas Karangasem sebanyak 64 orang, Lapas Tabanan sebanyak 38 orang, Lapas Singaraja sebanyak 45 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 24 orang, Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Rutan Gianyar sebanyak 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang.
"Dan 13 orang narapidana yang langsung bebas yakni 7 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 5 orang narapidana di Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang narapidana di Rutan Bangli," imbuhnya.
Menurut Anggiat, remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas ataupun rutan.
"Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya" ujarnya.
"Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas, Rutan dan LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat," ujar Anggiat.