11.797 Napi di Sumut dapat remisi Hari Kemerdekaan, 544 bebas
11.797 Napi di Sumut dapat remisi Hari Kemerdekaan, 544 bebas. Sementara, 2.170 napi kejahatan extraordinary yang eksekusinya setelah 12 November 2012 mendapatkan remisi sesuai PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak 11.797 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan, 17 Agustus 2017. Dari jumlah itu, 544 orang langsung bebas.
"Remisi umum ini diberikan kepada 11.797 dari 28.475 warga binaan kita yang tersebar di Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara," kata Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Kamis (17/8).
Penerima remisi umum ini terdiri dari narapidana yang melakukan tindak pidana umum hingga pidana khusus atau extra ordinary crime.
Untuk pidana umum, terdapat 9.201 narapidana mendapatkan remisi umum kali ini. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman bervariasi, antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Dengan pemotongan masa tahanan itu, 419 di antaranya langsung bebas. "Artinya mereka mendapatkan RU II (remisi umum II) atau langsung bebas. Sementara yang masih harus menjalani hukuman, mendapatkan RU I (remisi umum I), berjumlah 8.782 warga binaan," jelas Josua.
Selain narapidana umum, terdapat 2.596 narapidana extraordinary crime yang mendapatkan remisi. Mereka juga memperoleh pemotongan masa tahanan antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Sebanyak 426 di antara napi extraordinary crime itu memperoleh remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan ini digunakan karena eksekusi mereka sebelum 12 November 2012. "Untuk warga binaan yang diatur PP 28 Tahun 2006, 415 warga binaan mendapatkan RU I, sedangkan 11 lainnya mendapatkan RU II atau langsung bebas," jelas Josua.
Sementara, 2.170 napi kejahatan extraordinary yang eksekusinya setelah 12 November 2012 mendapatkan remisi sesuai PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Sebanyak 114 di antaranya langsung bebas," pungkas Josua.