12 Orang di Simalungun Jadi Tersangka Usai Aniaya Maling Hingga Tewas
Penganiayaan itu berawal saat SG hendak mencuri motor milik warga. Namun aksi SG tepergok pemilik motor dan warga itu langsung meneriaki SG sebagai maling.
Polisi menetapkan 12 orang warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah terlibat penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas.
Belasan orang itu diduga telah menganiaya seorang maling motor berinisial SG hingga tewas. Sebanyak 12 orang tersangka itu yakni RS, JS, GWG, RT, BS, AS, BN, RPS, TS, HBB, SS, dan SH.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu, mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.45 WIB, di Nagori Bosar Glugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.
Penganiayaan itu berawal saat SG hendak mencuri motor milik warga. Namun aksi SG tepergok pemilik motor dan warga itu langsung meneriaki SG sebagai maling.
Kemudian, 12 tersangka itu datang dan langsung menganiaya SG hingga sekarat. SG pun dibawa ke rumah sakit setempat. Namun, akhirnya SG dinyatakan meninggal.
"Terduga pencuri ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, sebelum dinyatakan meninggal pada 27 Mei kemarin," ungkap Selamat.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus 12 orang tersangka itu. Belasan orang itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama hingga Mengakibatkan Kematian.
"Ancaman (hukuman) 12 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Selamat.
Baca juga:
Viral Video 2 Pria di Tangerang Berkelahi, Polisi Tegaskan Bukan Mandor dengan Preman
Curi Motor dan Bacok Warga, Maling Babak Belur Dihakimi Massa
Berawal Saling Pandang, 3 Pria di Kuta Keroyok Driver Ojek Online
Disekap dan Akan Dijual, Remaja Putri di Ciputat Diselamatkan Keluarga
Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Penyekap Remaja Putri di Ciputat
Ugal-ugalan dan Diduga Mabuk, Pemotor Tabrak dan Pukuli Ibu-Ibu