13 Juta batang rokok ilegal Rp 8,48 M dimusnahkan di Makassar
Antara lain merek rokok ilegal itu seperti Suriya, Indie, Sekar Madu Rasta dan Sport Gold. Ada juga yang masih dalam kemasan plastik berlabel Tembakau Bali Asli.
Sebanyak 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp 8,48 miliar hasil 12 kali penindakan selama tahun 2017 dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor wilayah Bea Cukai Sulawesi di jl Satando, Makassar, Selasa, (19/9).
Pemusnahan ini dilakukan kepala kantor wilayah Bea Cukai Sulawesi, Untung basuki bersama Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV Hasanuddin, Brigjen TNI Supartodi dan unsur-unsur Polda Sulsel, Lantamal VI.
Untung Basuki mengatakan, perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah dari 13 juta batang rokok ilegal itu sebesar Rp 4,34 miliar antara lain karena tidak adanya pita cukai atau pita cukai palsu.
Antara lain merek rokok ilegal itu seperti Suriya, Indie, Sekar Madu Rasta dan Sport Gold. Ada juga yang masih dalam kemasan plastik berlabel Tembakau Bali Asli.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan rokok-rokok ilegal ini karena mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara," ujar Untung Basuki.
Selain rokok-rokok ilegal baik yang sudah dipacking maupun dalam bentuk batangan dalam karung itu, juga dimusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol hasil penindakan akhir tahun 2016 hingga awal tahun 2017.
"Baik rokok dan miras ilegal ini didapatkan di pintu masuk baik di pelabuhan laut, bandar udar maupun barang yang sudah berada di pasaran di wilayah Sulsel dan Sulbar," tutup Untung Basuki.