135 Suvenir cangkang penyu sisik di Berau Kaltim disita KKP
Perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur ataupun karapas penyu sisik, melanggar Undang-undang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau beserta aktivis Turtle Foundation, mengamankan 135 suvenir karapas atau cangkang penyu sisik (Eretmochelys Imbricata).
Suvenir tersebut diperjualbelikan warga di Tanjung Redeb dan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Informasi dihimpun, temuan itu dilakukan tim kementerian saat inspeksi tanggal 27 hingga 28 Februari 2016 lalu, ke sejumlah pedagang di pulau Derawan dan di Tanjung Redeb.
Adanya temuan itu berarti menunjukkan jual beli yang dilarang oleh perundang-undangan masih marak di Kabupaten Berau. Baik itu dijual secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.
Pada tanggal 1 Maret 2016, temuan itu pun sudah disampaikan kepada Bupati Berau Muharram, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Berau, kepolisian dan TNI, dalam suatu pertemuan resmi lintas instansi di Tanjung Redeb.
Namun 2 hari kemudian, Kamis (3/3) kemarin, tim KKP bersama pegiat satwa dari Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Borneo, kembali menyisir ke pulau Derawan. Ternyata mereka menemukan 1 toko menjual suvenir karapas penyu sisik.
"Iya, temuan-temuan itu benar. Yang jelas, semua jenis Penyu dan bagiannya dilindungi. Sehingga dilarang untuk diperdagangkan, baik hidup atau mati atau pun bagian-bagian tubuhnya," kata koordinator ProFauna Borneo, Bayu Sandi, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (4/3).
Bayu menerangkan, bahkan sebelumnya di bulan Desember 2015 hingga Januari 2016, ProFauna dan pegiat satwa lainnya dari perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau, juga menemukan suvenir karapas penyu sisik dijual di 28 toko di pulau Derawan, dan 4 toko di Tanjung Redeb. Suvenir itu diantaranya berupa gelang dan cincin.
"Suvenir-suvenir itu dijual dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 500.000," ujar Bayu.
Dia menegaskan, perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur ataupun karapas penyu sisik, melanggar Undang-undang No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan satwa dilindungi itu, diancam dengan 5 tahun kurungan penjara beserta denda Rp 100 juta.
"Kami mendesak pelaku perdagangan penyu itu, dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, agar benar-benar menimbulkan efek jera," pungkas Bayu.
Baca juga:
Pemerintah rencana susun regulasi upah layak pekerja kapal
Regulasi perlindungan nelayan tinggal tunggu DPR ketuk palu
Anak buah Menteri Susi disambangi KPK
Masyarakat Bali yang tolak reklamasi Teluk Benoa temui Menteri Susi
Menteri Susi belum tentukan sikap terkait reklamasi Teluk Benoa
Menteri Susi curhat ke Jokowi minta PNS KKP naik gaji 2 kali lipat
Menteri Susi siap tenggelamkan kapal buruan interpol
-
Bagaimana Kementan menggarap lahan di Merauke? “Insyaallah kita akan garap pertama adalah kita sudah putuskan langsung kita garap 20 ribu hektare optimalisasi lahan dan anggarannya kami setujui hari ini dan mulai hari ini kita kerjakan. Kalau ini berhasil dengan baik, kita akan bergeser mengelola 500 ribu hektare dari potensi 1,2 juta hektare. Ini kami sudah rintis 2016-2017 bersama Pak Bupati 10 ribu hektare dan berhasil, sekarang ini sudah panen," ungkap Mentan Amran.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Bagaimana cara Kementan untuk meningkatkan produksi beras di Indonesia? "Kita akan akselerasi di semua daerah karena kita tau ada potensi di indonesia. Dulu kita pernah lakukan selamatkan rawa di 8 provinsi. Rawa ini akan kita jadikan IP 2 dan itulah target kita. Kalau semua ini bisa kita lakukan Insyaallah masalah pertanian beres. Minimal tahun depan impor berkurang," katanya.
-
Apa tujuan utama pembentukan KHDTK Labanan di Berau, Kalimantan Timur? Latar belakang dibentuknya KHDTK Labanan ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Prancis sekitar tahun 1989. Awalnya kawasan ini merupakan area konsesi IUPHHK PT. Inhutani I Unit Labanan. Mengutip situs samarinda.bsilhk.menhlhk.go.id, proyek kerja sama dengan Pemerintah Prancis ini diberi nama Silvicultural Technique for Regeneration of Logged Over Area in East Kalimantan (STREK). Proyek ini berakhir pada tahun 1996 lalu dilanjutkan kerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project atau BFMP.
-
Apa yang dilakukan Irjen Kementan di Manggarai Barat? Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka memantau jalannya Inseminasi Buatan (IB) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.