189 Kekerasan Seksual dan KDRT Sepanjang 2021, Makassar Tertinggi dengan 90 Kasus
Laporan kekerasan seksual dan KDRT tertinggi terjadi di Makassar dengan 90 kasus. Kemudian LBH Jakarta mendapat laporan 57 kasus kekerasan seksual dan KDRT. Sementara LBH Surabaya mencatat terjadi 15 kasus kekerasan seksual dan KDRT sepanjang 2021. Angka tersebut masih memungkinkan terus bertambah mengingat pembaruan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap sekitar 189 laporan kasus ditangani terkait tindakan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2021.
"Ada sekitar 189 kasus yang berhasil dihimpun dari 11 LBH ya," kata Anggota YLBHI Zaenal dikutip melalui saluran channel youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (31/12).
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Mengapa KDRT terhadap istri dapat berdampak pada anak? Sebagai contoh, ketika seorang suami menganiaya istri, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa yang dilakukan ayah korban KDRT kepada putrinya? Dia langsung mencium kening putrinya. "Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya," demikian dikutip dari keterangan video. Beberapa saat kemudian, sang ayah mengusap kepala hingga wajah lebam sang putri.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
Menurut Zaenal, laporan kekerasan seksual dan KDRT tertinggi terjadi di Makassar dengan 90 kasus. Kemudian LBH Jakarta mendapat laporan 57 kasus kekerasan seksual dan KDRT. Sementara LBH Surabaya mencatat terjadi 15 kasus kekerasan seksual dan KDRT sepanjang 2021. Angka tersebut masih memungkinkan terus bertambah mengingat pembaruan data yang terus berjalan.
"Dari LBH yang telah terkumpul hari ini, sangat mungkin untuk kemudian bertambah dengan penambahan data kasus dan pembaruan data yang masih dilakukan," kata Zainal.
Meskipun demikian, Zainal mengatakan dari data itu LBH membedakan menjadi dua jenis laporan. Pertama yaitu perasaan seksual dan yang kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Selama rentang tahun 2021, beragam kasus kekerasan seksual telah ditangani seperti kasus percobaan atau upaya pemerkosaan, kekerasan berbasis gender online dan pelecehan eksploitasi seksual. Kemudian pemaksaan aborsi, pembuatan video, kekerasan fisik dan psikis hingga tindakan asusila 'gang rape'.
Sementara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan yang terjadi adalah pelantaran rumah tangga. Kemudian kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis eksploitasi anak, hingga kekerasan fisik terhadap anak.
Kemudian dari berbagai tindakan kekerasan seksual dan KDRT, YLBHI membedakan hubungan pelaku dan korban yang didominasi atas dasar relasi pacaran, disusul relasi keluarga.
"Di mana para pelaku didominasi terjadi karena relasi dalam pacaran, angka kasus itu menjadi yang tertinggi ditangani," kata dia.
Kemudian pelaku dalam relasi keluarga, pekerjaan, pertemanan di sosial media, pinjaman online, sampai orang tidak dikenal.
"Di keluarga ini juga cukup tinggi termasuk kaitanya dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di kekerasan dalam rumah tangga," ucap Zainal.
Masalah Kasus di Lapangan
Kendati demikian dari sekian banyak laporan kasus kekerasan seksual dan KDRT yang ditangani LBH, masih ditemukan adanya masalah penanganan hukum di lapangan oleh aparat penegak hukum.
"Pertama adalah proses hukum tidak berpihak pada korban dan yang kedua adalah minimnya akses rumah aman dan korban tidak berani untuk speak up," kata dia.
Meskipun, lanjut Zainal, adanya peningkatan kasus karena korban sudah banyak yang berani melapor atau speak up ke publik. Namun dia menduga angka itu masih timpang, dengan korban yang masih bungkam.
"Harus kita akui hari ini masih banyak perempuan korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani untuk speak up. Nah dari proses hukum yang tidak berpihak pada korban bisa kita lihat dari beberapa cuplikan kasus yang ditangani oleh LBH," kata dia.
Seperti halnya kasu pelecehan seksual yang ditangani LBH Makassar, di Luwu Timur terkait kasus dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandung oleh ayahnya yang penyidikannya sempat dihentikan pada 2019, hingga menjadi sorotan publik berujung viralnya #PercumaLaporPolisi.
"Nah ini kemudian berhasil dan didorong ya dengan berbagai upaya yang akhirnya muncul secara serentak dan secara Ini di publik gerakan #percumalaporpolisi yang kemudian menjadi gerakan bersama," sebutnya.
Lalu kasus lainnya, kata Zainal, yang terjadi di Polrestabes Makassar dimana polisi memfasilitasi untuk dilakukan cabut laporan terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami anak dan disabilitas. Dengan dalih sebagai penerapan restorative justice.
"Padahal kalau kita mengacu KUHP bahwa restorative justice ada prasyarat tertentu. Dimana kemudian pelaku itu tidak menimbulkan namanya kekerasan di masyarakat," tuturnya.
Termasuk, Zainal juga menyoroti adanya penanganan kasus yang berlarut-larut, seperti Kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang advokasi LBH Semarang dimana kasus yang telah dilaporkan sejak Juli 2020 di Polda Jawa Tengah, tak kunjung mengalami kemajuan.
"Sejak bulan Oktober di 2021 proses hukumnya tidak mengalami ini proses yang signifikan kemajuannya," ujar dia..
Hingga kini, Zainal mengatakan masalah hukum juga terjadi pada tahap pengadilan. Di mana terdapat sejumlah kasus, pelaku hanya dihukum rendah dan tidak setimpal dengan rasa keadilan untuk korban.
"Kita bisa melihat kasus pelaku KDRT pejabat KPID Jawa tengah yang dapat vonis sangat rendah hanya 4 tahun penjara," tandasnya.