19 Jenis hewan lindung dijual bebas di Pasar Muntilan Magelang
Polisi mengamankan seorang tersangka, penjual hewan-hewan lindung tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditripidter) Mabes Polri, menggelar operasi perdagangan satwa liar yang dilindungi di Jawa Tengah. Hasilnya, 73 ekor dari 19 jenis satwa liar yang dilindungi negara berhasil diamankan. Semuanya diamankan saat dijajakan di pinggir jalan di Kompleks Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selain mengamankan seorang tersangka, Suryo S, warga Kota Magelang, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna Silver bernopol AA 9017 FE milik tersangka.
"Sebanyak 12 jenis yang berhasil kita amankan di antaranya landak, trenggiling, buaya, elang brondol dan kijang. Semua hewan kita amankan dari seorang tersangka berinisial SS warga Kota Magelang. Sebelumnya tiap pasaran Kliwon kami selalu melakukan pemantauan dan berhasil menangkapnya," ungkap Ketua Tim Operasi Ditripidter Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto saat ditemui merdeka.com di Mapolsek Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng Rabu (18/9).
Puluhan satwa liar yang disita di antaranya; 3 ekor elang brondol, 1 ekor alap-alap sapi, 4 ekor burung hutan sumatera, 3 ekor kucing hutan, 1 ekor kijang, 1 ekor landak, 1 ekor trenggiling, 1 ekor bajing terbang. Kemudian 1 ekor musang pandan, 1 ekor anak elang jawa, 1 ekor kukang, 1 ekor anakan buaya.
Puluhan hewan yang berhasil disita, langsung diamankan dan dikirim ke Wildlife Rescue Center (WRC) BKSDA Jateng-DIY di bawah naungan Yayasan Konservasi Alam Yogya (YKAY) di Sendangsari, Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, DIY untuk menjalani karantina dan pemulihan. Diduga usai ditangkap dan diamankan, puluhan hewan itu mengalami stres dan dalam kondisi kurang sehat.
Tersangka Suryo S, penjual hewan sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Muntilan, Kabupaten Magelang, Jalan KH Sonhaji, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Tersangka Suryo menjual di sekitar Pasar Muntilan, dengan cara mengandangkan satwa liar dalam raman-raman (jeruji) besi sempit dan ditumpuk di dalam mobil.
Saat dikonfirmasi wartawan, tersangka Suryo yang memakai topi hitam, jaket dan kaos warna merah ini menolak untuk memberikan komentarnya.
"Saya minta untuk beri keterangan ke wartawan, tapi menolak. Katanya drop. Enggak berani komentar ke wartawan," ungkap Kapolsek Muntilan AKP Parmanta Puji Yuwana.
Akibat perbuatannya tersebut, Suryo S akan dikenai pasal Undang-undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjual belian hewan langka.
Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.