2 Anggota ormas di Ubud peras pedagang hingga Rp 25 juta
Gerah dengan ulah dua anggota ormas terbesar di Bali ini, salah seorang pedagang korban pemerasan hingga Rp 25 juta memberanikan diri melapor ke Mapolsek Ubud, Gianyar di Bali. Alhasil dua pelaku tersebut berhasil digelandang polisi, Senin (24/7). Keduanya ditangkap saat memeras seorang pedagang di kawasan pariwisata.
Gerah dengan ulah dua anggota ormas terbesar di Bali ini, salah seorang pedagang korban pemerasan hingga Rp 25 juta memberanikan diri melapor ke Mapolsek Ubud, Gianyar di Bali. Alhasil dua pelaku tersebut berhasil digelandang polisi, Senin (24/7). Keduanya ditangkap saat memeras seorang pedagang di kawasan pariwisata Ubud.
Kedua anggota ormas ini bernama I Made Sudiana (29) asal Karangasem dan Ketut Sumajaya (35) asal Tabanan. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 3 juta, hasil pemerasan tersangka yang didapatkan dari korban, Ni Kadek Mulyati warga asal Desa Lodtunduh, Ubud.
"Mereka sudah dilakukannya berulang kali dan disertai dengan ancaman. Terakhir, tersangka mendapatkan tiga juta rupiah dan langsung kami tangkap," kata Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Wirajaya.
Wirajaya yang enggan menyebut nama kelompok ormas yang dimaksud, mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara mereka mengaku orang suruhan. "Mereka ditugaskan oleh bosnya untuk meminta uang kepada korban, karena berutang," urainya.
Sementara itu dari keterangan korban justru tidak merasa memiliki utang. Bahkan korban yang terus diperas hingga mencapai total Rp 25 juta mengaku dihantui ketakutan.
"Untuk kasus ini, tidak ada acnaman fisik, namun korban sangat ketakutan secara psikis. Kita masih terus dalami kasus ini dan masih melacak orang yang disebut-sebut memerintahkan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutup Wirajaya.