2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar
2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar. Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap oleh mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Dua hakim konstitusi yang dipanggil hari ini adalah I Gede Dewa Palguna, dan Mahanah Sitompul. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan dalam proses judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai kasus yang saat ini tengah disidik," ujar Febri, Senin (13/2).
Baik Palguna dan Manahan pun sudah hadir di gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20.000 USD dan 200.000 SGD. Pemberian tersebut merupakan ketiga kalinya.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Aksi Selamatkan MK
ICW: Masyarakat jangan hanya permasalahkan kasus Patrialis Akbar
Presiden Jokowi terima surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar
Majelis Kehormatan MK rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis
KPK yakin 11.300 SGD yang disita berkaitan kasus Patrialis Akbar
Dilema putusan UU Peternakan pasca Patrialis Akbar ditangkap KPK
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.