2 Hari bacakan pleidoi, Otto minta hakim vonis bebas Jessica
2 Hari bacakan pleidoi, ini Otto minta hakim vonis bebas Jessica. Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah selesai membacakan nota pembelaannya. Rangkuman 4.000 halaman nota pembelaan rampung dibacakan selama 2 hari persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah selesai membacakan nota pembelaannya. Rangkuman 4.000 halaman nota pembelaan rampung dibacakan selama 2 hari persidangan.
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum terdakwa Jessica menyimpulkan beberapa hal. Yakni unsur barang siapa, sengaja dan dengan rencana lebih dahulu, serta unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Cukup dasar dan alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Otto Hasibuan saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Atas simpulan tersebut, tim pembela memohon agar terdakwa Jessica dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP, membebaskan Jessica dari tahanan, memulihkan hak hak hukum terdakwa seperti semula serta membebankan biaya perkara pada negara.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian Surat Nota Pembelaan kami tim Penasehat Hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto mengakhiri pleidoinya.
Usai mendengarkan pleidoi yang dibacakan penasihat hukum, Hakim Ketua Kisworo langsung mengambil alih persidangan. "Demikian telah kita dengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa selama 2 hari. Kesempatan berikutnya untuk mengajukan replik dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kisworo.
"Bagaimana penuntut umum apakah akan mengajukan replik?" tanya Kisworo.
"Ya, kami akan mengajukan replik, kalau izinkan kami akan membacakan replik pada hari Selasa Yang Mulia," kata JPU Ardito Muwardi.
Namun, permohonan tidak dikabulkan majelis hakim lantaran masing-masing hakim telah memiliki jadwal sidang dalam perkara lain. JPU pun akhirnya meminta sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
"Dengan demikian, sidang ditunda hingga hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 pukul 13.00," kata Kisworo menutup sidang.
Baca juga:
Kubu Jessica sebut kalau Jessica bunuh Mirna pasti ada jejaknya
Kubu Jessica sebut saksinya lebih valid daripada saksi JPU
Manajer Olivier bohong sebut Jessica tak bantu Mirna saat kolaps
Pengacara tegaskan Jessica tidak menaruh racun sianida di kopi Mirna
Pihak Jessica minta hakim tak gubris kesaksian Polisi Australia
-
Siapa yang setia menemani Jessica Wongso ketika dijemput di Lapas Pondok Bambu? Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso saat bebas bersyarat? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.
-
Kapan Jessica Wongso terlihat gembira bersama Otto Hasibuan? Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira. Yakup pun ikut tersenyum menyaksikan momen tersebut.
-
Kapan Jessica Mila mulai berakting? Tahun 2002 menjadi awal dari karier aktingnya ketika ia membintangi sinetron CINTA SMU, walaupun pada saat itu usianya baru 10 tahun.
-
Siapa yang memberikan pujian kepada Jessica Iskandar? Kolom komentar Istagram Jedar diramaikan oleh sederet artis yang memberikan pujian, termasuk Jennifer Bachdim dan Patricia Gouw.
-
Kenapa Jessica Wongso bisa bebas bersyarat? Otto pun menyebut alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena selama di dalam penjara, Jessica diketahui berkelakuan super baik sehingga bisa meringankan hukumannya.