2 Korban penganiayaan dan pelecehan polisi diimbau lapor Propam
Kedua korban kecewa lantaran kasusnya yang dilaporkan ke polisi tak cepat ditangani.
Korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan polisi, RDGS dan Hariono, kecewa dengan lambannya penanganan kasus yang mereka alami. Keduanya diimbau untuk melapor ke Bidang Propam Polda Sumut.
"Kalau mereka merasa tidak ditangani dengan baik, silakan dilaporkan ke Bidang Propam biar semua jelas dan terang benderang," kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, Senin (25/7).
Nainggolan mengatakan, selain melaporkan penanganan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, korban juga dapat melaporkan anggota kepolisian yang dituduh menganiaya, melecehkan, dan mencabuli mereka.
"Dua-duanya bisa dilaporkan. Biar semua terang benderang, dan yang salah ditindak," ucap MP Nainggolan.
Seperti diberitakan, aksi kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian terjadi di Medan dan Deli Serdang, Sumut. Sepasang tetangga dibawa mencari pelaku kejahatan, namun mereka dianiaya dan dicabuli.
Dua korban yaitu seorang perempuan, RDGS (21), dan Hariono (30). Keduanya warga Jalan Bersama, Medan. Penaniayaan dan pencabulan itu terjadi pada 06 dan 07 April 2016.
RDGS disetrum dan ditembak dengan airsoft gun. Sementara Hariono lima kali ditembak.
RDGS disetrum dan ditembak MEH, warga yang menemani anggota kepolisian. Sementara Hariono ditembaki MAS, anggota kepolisian.
Bukan itu saja, RDGS belakangan juga dilecehkan dan dicabuli. Dua anggota kepolisian memaksa perempuan ini melakukan oral seks. "Yang pertama IF di kantor Polsek Labuhan. Yang kedua HTR di dalam mobil, waktu dia mau mengantarku pulang," jelas RDGS.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 18 April 2016. Namun tiga bulan berlalu, kasus itu masih jalan di tempat.