2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang terjadi dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara.
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang terjadi dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara.
"Dua orang tersangka dalam kasus illegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza, Jumat (24/4). Dikutip dari Antara.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Disampaikan Imam, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutanan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB.
Dalam perjalanan sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.
Menurut Imam, ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu, petugas pun selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah, dan diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
"Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami, dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka," jelas Imam.
Dikatakan Imam, kedua tersangka tersebut melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca juga:
Kejati Kalbar Tangkap Buronan 15 Tahun Kasus Ilegal Logging
Kejagung Tangkap Buronan Ilegal Logging yang Telah Operasi Plastik di Jakarta
Pencuri Kayu di Hutan Lindung Bali Kelabui Petugas dengan Rumput Gajah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia
Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak
Polisi Buru Pemilik Kayu Ilegal di Mukomuko Bengkulu