2 Penambang Liar di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 80 Karung Bahan Emas
Polres Bogor menduga praktik penambangan emas liar menjadi salah satu pemicu bencana longsor dan banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, awal tahun 2020.
Polres Bogor menduga praktik penambangan emas liar menjadi salah satu pemicu bencana longsor dan banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, awal tahun 2020.
Dua penambang emas liar (gurandil), MAR (24) dan ATA (33) ditangkap polisi saat sedang menambang emas di Gunung Puntang, Kampung Cililin Sabrang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
-
Apa yang unik dari kambing di Bogor? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
"Saat kami lakukan pemantauan di wilayah Bogor Barat, kami menemukan adanya aktivitas penambangan dan pengolahan tambang emas mencurigakan," kata Kapolres Bogor AKBP M Joni, Senin (13/1).
Joni menjelaskan, pelaku tidak mengantongi izin dalam melakukan aksi penambangan di tiga lokasi. Di antaranya lubang Cingalang, lubang Cisapon, Gunung Puntang, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg.
Polisi mengamankan barang bukti 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 tabung gas 50 kilogram, 2 tabung gas 3 kilogram, 2 alat pengolah emas gembosan, 1 buah timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai Rp1,6 juta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Antam Klaim Tambang Emas Cikotok Bukan Penyebab Banjir di Lebak
Kabareskrim Tegaskan Bakal Tutup Tambang Emas Ilegal di Lebak yang Bikin Longsor
Menteri LHK Janji Usut Kasus Penambangan Emas Ilegal di Lebak
Jokowi: Banjir Bandang di Lebak Karena Perambahan Hutan dan Tambang Emas Ilegal
2 Penjual Merkuri ke Penambang Ilegal di Mandailing Natal Ditangkap
Polda Papua Barat Periksa 3 WN China Terkait Penambangan Emas Ilegal di Tambrauw