2 Penggasak uang warga Rp 56 juta di Tigaraksa dibekuk petugas
Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tigaraksa untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka B dan M masih dalam pengejaran.
Dua dari empat pelaku pencurian rumah warga di Kampung Katomas, RT 01/01, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk polisi pada Rabu (26/10). Dalam aksi pencurian tersebut, komplotan pelaku menggasak sejumlah perhiasan dan uang dengan total nilai sebesar Rp 56,8 juta.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial IY dan MS. Sedangkan yang masih dikejar adalah B dan M.
"Mereka beraksi sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka IY masuk rumah korban dengan cara melompat pagar tembok, lalu mencongkel jendela kamar menggunakan linggis kecil. Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi di luar rumah," katanya, Minggu (30/10).
Komplotan pencuri menyatroni rumah milik Aspuri (43) saat dalam keadaan kosong. Setelah IY berada di dalam kamar, kemudian dia mengambil barang-barang berharga milik korban. Di antaranya satu unit HP, emas seberat 70 gram terdiri dari 7 buah gelang emas dan 2 buah cincin emas serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.
"Setelah berhasil menggasak barang-barang, mereka langsung kabur. Kerugian seluruhnya sebesar Rp 56,8 juta," jelas Kapolsek.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol maling setelah kembali ke rumah. Korban melihat rumahnya dalam keadaan berantakan. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tigaraksa.
"Kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan ciri-ciri para pelaku , Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku IY dan MS di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, pada Sabtu (29/10)," ungkap Agus.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tigaraksa untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka B dan M masih dalam pengejaran.