2 Petugas Dishub Rembang tersangka pungli, polisi amankan Rp 21,2 juta
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng menetapkan dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang sebagai tersangka kasus pungutan liar layanan uji KIR. Polisi mengamankan barang bukti uang puluhan juta rupiah.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng menetapkan dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang sebagai tersangka kasus pungutan liar layanan uji KIR. Polisi mengamankan barang bukti uang puluhan juta rupiah.
"SA dan W sudah tersangka. Kalau sudah tersangka tentunya ditahan, karena barang bukti capai puluhan juta. Penyidik masih berupaya menelusuri aliran uang itu," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/10).
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan terhadap SA dan W. Dari hasil penyelidikan sementara, bahwa praktek pungli dilakukan sejak tahun 2013.
"Jadi nunggu perkembangan penyelidikan. Kalau sudah diketahui aliran uang itu ke mana pasti nanti akan mengembang," ungkapnya.
Diketahui petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua petugas Dishub Kabupaten Rembang, Kamis (4/10).
Dua petugas sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Modusnya melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Di mana yang bersangkutan menyediakan jasa pembayaran daftar uji KIR dengan tarif lebih besar dari Perda. Saat dilakukan penggerebekan, terdapat 37 kendaraan melakukan uji KIR. Tapi pembayaran tidak melalui loket, melainkan master uji yaitu SA dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Adapun dari nominal yang diterapkan pembayaran uji KIR jauh di atas biaya resmi, sesuai Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dalam Perda tersebut biayanya yaitu mulai dari Rp 59.900 hingga Rp 64.500. Tidak hanya itu, bagian kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran meski belum menerima uang dari pemohon uji.
Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas menyita uang tunai Rp 21,2 juta, empat buku tabungan, dokumen pendaftaran, pembayaran, pengujian hingga buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.
Baca juga:
Polisi tangkap petugas Dishub Rembang pemalak uji KIR
Tarik retribusi secara ilegal, empat anggota ormas di Bekasi diamankan polisi
Disebut lakukan pungutan buat turnamen tenis, puluhan hakim polisikan jubir KY
Kapolri copot Kapolres Kediri terlibat pungli SIM Rp 50 juta tiap pekan
Polda Jatim tangkap dua PNS kecamatan 'pemalak' pencairan dana PAUD di Jember
Sekuriti pelabuhan di Balikpapan palak Rp 50.000, masuk kantong pribadi