2 Polisi dan 1 PNS Dinkes Aceh diciduk saat pesta sabu
Bagi anggota Polri, sebut Misbahul, selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, bila terbukti nantinya juga akan dijerat dengan PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri dengan tidak hormat.
Dua anggota Polisi dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap pihak Dirnarkoba Polda Aceh saat sedang pesta sabu di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial G (53) PNS di Dinas Kesehatan Aceh dan oknum polisi masing-masing U (33) dan H (35). Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan dari masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka, Selasa (3/4) sekira pukul 10.30 Wib saat sedang menggunakan sabu.
"Ini berdasarkan laporan masyarakat dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata Misbahul, Kamis (12/4) di Mapolda Aceh.
Adapun barang bukti yang berhasil disita bersama tersangka berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram, alat penghisap beserta kaca pirek dan beberapa unit handphone milik tersangka.
Bagi anggota Polri, sebut Misbahul, selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, bila terbukti nantinya juga akan dijerat dengan PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri dengan tidak hormat.
"Yaitu pasal 12 ayat 1 huruf a, pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sedangkan untuk PNS yang ikut dibekuk sedang pesta sabu bersama dua anggota Polri juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Pemprov DKI cabut izin usaha Karaoke Sense dan Diskotek Exotic Paradise
Bawa 1 kg sabu, mekanik motor di Makassar ditangkap polisi
Sempat batal karena ditangkap kasus sabu, Yadi ijab qabul di masjid polisi
Amnesty International Indonesia kembali desak pemerintah hapus hukuman mati
Dikejar polisi, pengedar narkoba lompat dari lantai 3 Hotel Angkasa