2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Reaksi Mabes Polri
Mabes Polri buka suara terkait putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua perwira polisi, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Keduanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
Mabes Polri buka suara terkait putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua perwira polisi, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Keduanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (18/3).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Siapa yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan? Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.135 orang menjadi korban akibat terkunci di stadion. Mereka tewas karena terjadi penumpukan dan berdesak-desakan mencari pintu keluar.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kapan penggantian rumput Stadion Pakansari akan dimulai? Saat ini, masih proses lelang. Mungkin akhir agustus bisa mulai dikerjakan penggantian rumput dan perbaikan drainase," kata Asnan, Rabu (12/7)
Terkait itu, Dedi menegaskan Polri sepenuhnya menghormati putusan dari majelis hakim. "Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.
Diketahui, pada 16 Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut diputus majelis hakim yang menilai tidak cukup bukti untuk menghukum keduanya. Menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa dalam dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Pada hari yang sama dengan pembebasan, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.
Tragedi terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022. Sebanyak 135 orang itu dipicu oleh tembakan gas air mata oleh petugas keamanan.
(mdk/yan)