2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim
Adapun dua berkas perkara dan tersangka tersebut yakni atas nama inisial Briptu FR dan Ipda MYO yang mana kedua anggota polisi tersebut sebagai anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka serta barang bukti atau tahap II terkait kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan positif Covid-19. Tahap II ini dilakukan di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada Senin (23/8) kemarin.
Adapun dua berkas perkara dan tersangka tersebut yakni atas nama inisial Briptu FR dan Ipda MYO yang mana kedua anggota polisi tersebut sebagai anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsaider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/8)
Sebelum dilakukan Tahap II, papar Eben, untuk berkas perkara milik keduanya itu yakni FR dan MYO sudah dinyatakan lengkap sejak atau (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
"Jaksa/Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO, pada hari ini Senin 23 Agustus 2021," paparnya.
"Jaksa/Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.
Eben menegaskan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
"Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.
Baca juga:
Tersangka Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI akan Disidang di Jakarta
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Positif Covid-19
Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap