2 Terdakwa Keraton Agung Sejagat Divonis Empat Tahun dan 1,6 Tahun Penjara
Mereka terbukti bersalah karena mengaku sebagai raja dan ratu, serta kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat di awal tahun 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo membacakan vonis untuk dua terdakwa pimpinan dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Keduanya Totok Santosa dan Fanny Aminadia divonis 4 tahun, dan 1,6 bulan oleh hakim.
Mereka terbukti bersalah karena mengaku sebagai raja dan ratu, serta kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat di awal tahun 2020.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Di mana Kota Semarang berada? Kota Semarang terletak berbatasan dengan Laut Jawa di bagian utara, Kabupaten Demak di bagian timur, Kabupaten Semarang di bagian selatan, dan Kabupaten Kendal pada bagian barat.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Ke mana Pratama Arhan dan Azizah pergi di Semarang? Pratama Arhan kini tengah pulang ke kampung halamannya di Semarang. Bersama istri, Azizah Salsha, keduanya mendatangi Udinus.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Totok Santosa selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Dan, memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sedangkan Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar vonis berbeda kepada kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir, jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya banding. Upaya banding dilakukan karena vonis Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara. Maksimal tanggal 18 September," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz.
Sebelumnya kasus Keraton Agung Sejagat yang dibuat oleh Totok dan Fani di Desa Pogung Jurutengag, Kecamatan Bayan, Purworejo viral di medsos. Mereka mengklaim sebagai penerus Kerajaan Nusantara Majapahit yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis.
Atas kejadian itu, keduanya turut merekrut sejumlah anggota untuk menjadi pengikut. Adapun syarat menjadi pengikut, mereka diwajibkan membayar uang Rp 3 juta untuk masuk sebagai anggota kerajaan. Setelah membayar uang pendaftaran, keraton menjanjikan para anggota akan mendapat gaji dalam bentuk dolar.
Dalam kasus ini, Toto dan Fani didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong sehingga membuat keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(mdk/gil)